Nasional

Incest di Lampung; Tak Cuma Kakak, Pelaku Setubuhi Kambing-Sapi Tetangga

apahabar.com, LAMPUNG – Warganet geger, setelah pengungkapan kasus incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo,…

Ayah dan 2 anaknya jadi tersangka kasus incest Foto-Dok. Polres Tanggamus

apahabar.com, LAMPUNG - Warganet geger, setelah pengungkapan kasus incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak.

Pengungkapan setelah jajaran Polres Tenggamus meringkus ketiga terduga pelaku.

“Para pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Korbannya perempuan, anak, dan adik para pelaku,” kata Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas dikutip dari Detikcom, Sabtu (23/2) petang.

Baca Juga:Muara Baru Membara, Puluhan Kapal Jadi Tumbal

Para terduga pelaku diringkus polisi di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

Kasus ini terungkap setelah Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo melapor.

Para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo, kemudian dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Saat kasus ini dikembangkan, polisi menduga YF mengalami kelainan. Dari pengakuan adiknya, YF pernah berhubungan dengan sejumlah binatang.

"Keluarga ini sepertinya ada kelainan. Pengakuan adiknya dia pernah berhubungan dengan kambing, sapi," kata kasat.

Perihal kebenaran dugaan itu, pihaknya berencana memeriksakan pelaku ke psikolog.

Menurut Ipda Dona, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, tak ada keanehan dari tersangka M dan SA.

Namun YF memang agak berbeda karena terlihat santai saat diperiksa. Kepada polisi, kata dia, YF mengaku tak menyesal telah berbuat hal seperti itu.

“Memang yang nyeleneh dikit ini yang bungsu, yang kecil. Dia sempat meniduri kambing dan sapi milik tetangga. Kenapa kita bilang agak kelainan, karena tidak ada rasa penyesalan. Hanya senyum cengengesan, nggak ada muka menyesal atau merasa malu, merasa berdosa, santai aja. Makanya kita Senin mau melakukan pemeriksaan psikologi, sudah panggil psikolog juga terkait kelakuan tiga pelaku ini,” ucapnya.

Adapun, menurut kasat, para tersangka telah menyetubuhi korban 120 kali dalam setahun. Para korbannya mengaku tak kuasa melawan lantaran takut.

"Saya yakin sudah sering, bapaknya juga tahu anak anaknya itu menyetubuhi anak kandungnya, tapi dibiarkan saja," katanya.

Para tersangka dikenai Pasal 76D dan Pasal 81 (3) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.

Baca Juga:Video: Ribuan Keluarga di Papua Terdampak Banjir dan Longsor

Editor: Fariz Fadhillah