Pakaian Bekas Impor Ilegal

Impor Baju Bekas Dilarang, Teten Siapkan Solusi Bagi Pedagang

Menkop UKM Teten Masduki telah menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak pelarangan impor baju ilegal.

Menteri Koperasi, UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Koperasi, UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak pelarangan impor baju bekas ilegal.

Pemerintah juga telah melakukan diskusi dengan para pedagang thrifting untuk mencari solusi terkait pelarangan penjualan baju bekas impor ilegal.

“Kami telah menyiapkan hotline untuk membantu pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal,” ujarnya di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Nomor hotline tersebut adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Untuk operasional jam kerja disiapkan mulai dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Hotline ini sudah tersedia mulai hari Selasa (21/3) ini.

Baca Juga: Teten: Bukan Thrifting yang Dilarang, Tapi Barang Pakaian Impor Ilegal

Baca Juga: Tindak Impor Pakaian Ilegal, Teten: Industri Tekstil Kita Pernah Jaya

Melalui hotline tersebut, Kemenkop UKM akan memberikan solusi bagi pedagang berupa penyediaan jalur untuk bisa terhubung dengan produsen pakaian lokal.

“Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut. Teman-teman itu kita undang dan kita coba tukar barangnya dengan produk lokal,” ucapnya.

Pemerintah telah menyiapkan banyak produsen lokal yang siap membantu mengisi kekosongan pasar tersebut. Sehingga, para pedagang tidak perlu resah ketika dilakukan pelarangan.

 “Nggak usah terlalu rumit mikirnya. Kalau mereka spesialis jual pakaian jadi, maka kita hubungkan dengan produsen. Kita sudah berdialog dengan produsen dan mereka siap untuk mengisi,” paparnya.