Iming-iming Investasi, Warga Tamban Batola Malah Ditipu Sepupu Sendiri

Kepincut ikut berinvestasi, seorang perempuan di Desa Jelapat 1, Kecamatan Tamban, Barito Kuala (Batola), malah ditipu sepupu sendiri.

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku penipuan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Batola. Foto: iStock

apahabar.com, MARABAHAN - Kepincut ikut berinvestasi, seorang perempuan di Desa Jelapat 1, Kecamatan Tamban, Barito Kuala (Batola), malah ditipu sepupu sendiri.

Korban berinisial RO (23) awalnya bertemu dan diajak menanamkan modal oleh seorang pria yang masih memiliki ikatan sepupu.

Adapun usaha yang digeluti oleh pria berinisial HM tersebut adalah pengantaran beras, minyak goreng dan bahan pokok lain.

RO pun semakin tergoda, ketika HM seperti melakukan survei di beberapa tempat, serta mengirimkan bukti berupa foto dan video.

Kemudian 17 April 2023, RO dan HM menjalin kesepakatan. Dalam kesepakatan ini, RO bersedia mentransfer uang senilai Rp7.450.000.

Namun beberapa hari setelah mentransfer, HM mulai berkilah ketika diminta menyetorkan keuntungan. RO yang mulai curiga, lantas meminta uang modal dikembalikan.

Selanjutnya HM terus memberikan berbagai alasan, sampai akhirnya warga Desa Roham Raya di Kecamatan Wanaraya ini tidak lagi bisa dihubungi. Kesabaran RO pun habis dan memilih melapor ke polisi.

"Laporan tersebut langsung direspons dan dilakukan serangkaian penyelidikan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (10/5).

"Akhirnya keberadaan HM diketahui berada di luar Kalimantan Tengah. Selanjutnya dilakukan penangkapan, Selasa (9/5) malam," imbuhnya.

HM diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim (Macan Bahalap) dalam sebuah rumah di Jalan G Obos XIV Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari korban hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, melalui Kanit 1 Ipda Firma Silalahi.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.