Bandara Soetta

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan Ribuan WNI ke Luar Negeri

Alasan penundaan keberangkatan ribuan WNI karena dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dokumentasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta

apahabar.com, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni 2023.

Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak pergi ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Alasan penundaan keberangkatan ribuan WNI karena dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai prosedur," ungkap Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui press release yang diterima apahabar.com, Jum'at (16/6) .

Baca Juga: Pelayanan Karyawan, AP II Usul TransJakarta Masuk ke Bandara Soetta

Ia menambahkan dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur.

Sambung dia, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.

"Tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan," paparnya.

Baca Juga: Gelombang Dua Arus Balik, Penumpang Bandara Soetta Capai 171.387

Ia mengaku pihak Imigrasi Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural, sepanjang periode (1/1) hingga (15/6).

"Kami telah menunda 2.486 WNI berangkat keluar negeri, data sementara di Januari, sebanyak 217 penundaan dan Februari, 420 penundaan," tutupnya.