WNA Overstay

Imigrasi Jakut Minta Bantuan Masyarakat Laporkan WNA Overstay

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat warga negara asing (WNA) overstay atau melam

McArtur Brenton Craig Abas Abdullah (pakai topi) ketika diamankan anggota Polrestabes Bandung di Bandara Soetta. Foto: Viva

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Qriz Pratama meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika terdapat warga negara asing (WNA) overstay atau melampaui batas izin tinggal.

Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi tindakan kriminal dari para WNA.

"Kami mengecek bahwa WNA Nigeria dengan inisial AN (Augustus Nwambara) berusia 32 tahun saat ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay)," ujar Qriz, Minggu (7/5).

Baca Juga: Ternyata Mabuk, WNA Nigeria Tega Tusuk 2 Nenek-Nenek

Qriz menyebut bahwa WNA yang melakukan tindakan kriminal di apartemen Kelapa Gading izin tinggalnya sudah berakhir. Atas dasar tersebut pihaknya tidak bisa melakukan monitoring pergerakan atau tempat tinggal WNA.

"Makanya bantuan dari masyarakat atau tetangga yang bersangkutan amat diperlukan," ujarnya.
​​​​​​​
Ia mengatakan selama ini pihaknya kesulitan memperoleh laporan kedatangan orang asing dari pihak pemilik maupun pengelola apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Merujuk Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72, pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai warga negara asing yang menginap di tempat penginapannya.

"Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara," terangnya.

Baca Juga: WNA yang Ludah Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Pelaporan Orang Asing dapat dilakukan oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan dan perorangan kepada Kantor Imigrasi Setempat melalui Email, WA ataupun datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Khusus untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pelaporan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing dapat diporkan melalui email: inteldakimjakut01@gmail.com dan Hotline WA : +6281389074005