Tak Berkategori

Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2020, Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan Ingatkan Sanksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara…

Plt Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mengukuhkan 2 Pjs Wali Kota Banjarbaru dan Bupati Kotabaru. Foto-apahabar.com/Muhammad robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak Kalsel 2020.

“Saya mengimbau agar ASN tetap menjaga netralitas di tengah Pilkada Serentak Kalsel 2020,” ucap Rudy Resnawan setelah mengukuhkan 2 Pjs Wali Kota Banjarbaru dan Bupati Kotabaru, Sabtu (26/9) siang.

Menurutnya, ASN adalah pelayan masyarakat, sehingga tak etis jika harus berkecimpung di dunia politik praktis.

“Sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat,” tegasnya.

Bagi para ASN yang masih nekad berkecimpung di dunia politik praktis, maka siap-siap akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana, belied ASN ini tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) menyampaikan, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Hal senada juga terdapat dalam UU Pilkada bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Ada 9 (sembilan) etik ASN yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor B/7l/M.SM.00.00/2017, yaitu PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain itu, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto, visi misi, berfoto bersama maupun keterikatan lain dengan bakal pasangan calon melalui media online atau media sosial.

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.

Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.