Hot Borneo

Imbas Perbaikan Jembatan Tanipah III, Warga Banjarmasin Diimbau Waspada di Jalan

apahabar.com, BANJARMASIN – Akan terimbas penggantian Jembatan Tanipah III, warga Banjarmasin diingatkan untuk berhati-hati selama berkendara…

Puluhan truk angkutan menjajal kekuatan Jembatan Alalak sebelum diresmikan. Jembatan ini menghubungkan Banjarmasin dengan Barito Kuala. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Akan terimbas penggantian Jembatan Tanipah III, warga Banjarmasin diingatkan untuk berhati-hati selama berkendara di jalan.

Jembatan Tanipah III sedianya berada di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lokbaintan Dalam, Banjar. Sesuai dengan jadwal, pekerjaan dimulai 30 Mei 2022.

Kendati dibangun jembatan darurat di sekitar proyek, tidak semua kendaraan angkutan diizinkan melintas.

Mempertimbangkan kekuatan jembatan darurat, kendaraan berkapasitas lebih dari 20 ton dilarang melintas.

Lantas sebagai solusi, kendaraan-kendaraan tersebut akan dialihkan ke ruas-ruas jalan protokol di Banjarmasin melalui Jalan Trans Kalimantan di Handil Bakti Kecamatan Alalak, Barito Kuala.

Inilah yang harus diwaspadai semua pengguna jalan di Banjarmasin, karena mereka akan bertemu kendaraan bertonase besar di waktu-waktu tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat pengguna jalan lebih waspada sejak 30 Mei hingga 30 Juni 2022, atau seiring perbaikan jembatan,” papar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Rabu (1/6).

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait peralihan arus itu,” imbuhnya.

Terlepas dari peralihan arus lalu lintas yang bersifat dadakan, Wali Kota Banjarmasin menekankan bahwa kehadiran kendaraan bertonase besar di dalam kota harus berjangka waktu.

Pun penataan terkait sudah tertera dalam Peraturan Walikota Banjarmasin No8 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang.

Dinyatakan bahwa truk dilarang masuk Banjarmasin mulai pukul 06.00 sampai 09.00, serta pukul 16.00 hingga 20.00, kecuali truk BBM dan LPG milik Pertamina.

Kemudian khusus angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkutan alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain, dilarang beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00.

“Bagaimanapun kami ingin Banjarmasin menjadi kota yang nyaman dan tertib lalu lintas. Makanya saya berharap peralihan arus itu bisa disimulasikan dahulu,” tegas Ibnu Sina.