News

Imbas Pencabutan Larangan Ekspor CPO, Kurs Rupiah Perlahan Menguat

apahabar.com, JAKARTA – Rencana pencabutan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO), ternyata berimbas kepada nilai…

Ilustrasi, nilai tukar rupiah. Foto-Antara.

apahabar.com, JAKARTA – Rencana pencabutan larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO), ternyata berimbas kepada nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Jumat (20/5).

Rupiah diidentifikasi bergerak menguat 79 poin atau 0,54 persen ke posisi Rp14.640 per dolar Amerika Serikat.
Sedangkan dalam penutupan perdagangan sebelumnya, Kamis (19/5), kurs rupiah senilai Rp14.719 per dolar Amerika Serikat atau melemah 44 poin.

Penguatan kurs tersebut diyakini sebagai imbas pembukaan kembali izin ekspor CPO. Sebelum sejak 28 April 2022, pemerintah memberlakukan larangan sementara demi menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

“Ekspor CPO mampu memberikan sumbangan devisa yang besar untuk Indonesia,” papar analis Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Revandra Aritama, seperti dilansir Tempo.

“Disisi lain neraca perdagangan kuartal pertama 2022 Indonesia juga surplus. Ini juga memberikan sentimen positif untuk rupiah,” imbuhnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan membuka ekspor minyak goreng mulai 23 Mei 2022.

Meski keran ekspor dibuka, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pasokan minyak goreng terpenuhi dengan harga terjangkau.

“Terlepas dari pembukaan keran ekspor CPO, sentimen terhadap sikap hawkish Bank Sentral Amerika Serikat (Fed) masih cukup kuat, sehingga berpotensi memberi tekanan terhadap rupiah,” ulas Revandra Aritama.

“Perubahan terhadap situasi ini bisa dipengaruhi oleh hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dijadwalkan pekan depan,” tandasnya.