Politik

Ikut Kampanye Jokowi, Bupati dan Wabup Jember Ajukan Cuti

apahabar.com, JEMBER – Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengajukan izin cuti…

Calon Presiden 01, Joko Widodo. Foto-Istimewa/Tim Relawan Jokowi

apahabar.com, JEMBER – Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengajukan izin cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka yang dihadiri Calon Presiden RI Joko Widodo di Stadion Jember Sport Garden, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (25/3).

"Bupati dan Wabup Jember sudah mengajukan izin cuti jauh-jauh hari untuk mengikuti kampanye Pak Jokowi di Jember. Namun, saya belum tahu apakah surat izin itu sudah diterima beliau," kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jember Tabroni dilansir Antara, Minggu (24/3/2019) sore.

Baca Juga: Sambut Kampanye Akbar Jokowi-Ma'ruf, TKD Kalsel Kerahkan 40 Ribu Massa

Selain Bupati dan Wabup Jember, lanjut Tabroni, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga dijadwalkan hadir bersama sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN). Misalnya, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto danAbdulKadirKardingdari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terkait hal tersebut, Ketua BawasluKabupaten Jember Imam Thobroni Pusaka mengatakan, kabarnya surat izin cuti kampanye Bupati dan Wabup Jember sudah turun dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Surat tersebut rencananya akan disampaikan keBawasluKabupaten Jember, Senin (23/3/2019) pagi.

"Kepala daerah yang akan berkampanye harus menaati aturan yang berlaku yakni wajib mengajukan izin cuti jika berkampanye pada hari kerja, sedangkan pada hari libur tidak perlu ajukan izin cuti," katanya.

Ia menjelaskan bahwa cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk tidak menggunakan fasilitas negara. Apabila masih ada yang menggunakan mobil dinas dan fasilitas negara lainnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan perundang-undangan," pungkas mantan aktivis mahasiswa itu.

Baca Juga: Berikut Kegiatan Jokowi Saat Kampanye Terbuka 27 Maret di Kalsel

Editor: Aprianoor