Kalsel

Ikut Kampanye di Pilgub Kalsel 2020, Dewan Tak Boleh Pakai Mobil Dinas 

apahabar.com BANJARMASIN – Ikut dalam tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kalsel tahun 2020, anggota dewan tak…

Anggota DPRD Kalsel tidak diperbolehkan memakai fasilitas kedinasan selama kampanye. Foto-Istimewa

apahabar.com BANJARMASIN - Ikut dalam tim Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kalsel tahun 2020, anggota dewan tak boleh memakai fasilitas kedinasan.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, HAM Rozaniansyah mengatakan, anggota dewan yang ingin berkampanye, harus minta izin kepada Pimpinan DPRD Kalsel.

"Ya, mereka harus izin dulu, dan harus disesuaikan dengan kegiatan di kedewanan," katanya, pada apahabar.com, Kamis(10/9) pagi 09.00 wita.

Alasannya, untuk mengkoordinasikan posisi yang ditinggal bersangkutan kepada sesama rekannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), supaya tidak menghambat kinerja dewan.

Rozaniansyah atau yang kerap disapa Nunung itu menyebut, anggota dewan yang turun kampanye, agar tak untuk menggunakan faslitas mobil dinas dilingkungan Setwan Kalsel.

"Kita tidak mengakomodir itu, apapun kegiatannya, karena kami hanya mengakomodir kegiatan dewan sesuai ranahnya," sambungnya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) nomor 9/2004 pasal 22 menyebutkan dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya.

Sejumlah poin fasilitas negara yang dimaskud adalah:

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya;

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya serta bahan-bahan.

Sesuai jadwal KPU, masa kampanye dimulai 26 september mendatang atau 3 hari setelah penetapan calon dalam Pilkada 9 Desember 2020 ini.

Hanya ada 2 koalisi paslon yang mendaftar ke KPU memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubenur Kalsel, yakni Paslon duet mantan Wamenkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana dan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Difriadi Darjat (Denny-Difriadi). Mereka diusung Gerindra, Demokrat dan PPP, dan parpol non parlemen berkarya dengan total 15 kursi parlemen.

Sedangkan paslon kedua, H Sahbirin-Muhidin disokong koalisi gemuk, Golkar, PAN, PKS, NasDem, PDIP, PKB, dan parpol non parlemen, PKPI, PSI dan Perindo dengan total 40 kursi parlemen.

Editor: Muhammad Bulkini