Ikut Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Ada Landasan Hukumnya

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan dasar hukum untuk ikut proses banding terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo Cs

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

apahabar.com, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara tentang dasar hukum untuk ikut proses banding terdakwa pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo Cs. Menurutnya, pihak terdakwa maupun jaksa mendapatkan hak yang sama, yaitu mengajukan banding.

“Dalam Pasal 67 KUHAP yang berbunyi ‘Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (20/2).

Baca Juga: Isu KUHP Baru 'Beking' Ferdy Sambo, Tim Kitab UU: Tak Ada Penghapusan Pidana Mati

Ketut mengatakan langkah banding ini merupakan suatu kewajiban bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani suatu perkara, apabila dari pihak terdakwa mengupayakan banding.

“Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang sifat penuntut umum huruf K,” ungkapnya.

Dalam pedoman tersebut, JPU wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Baca Juga: Menakar Peluang Sambo Lolos dari Tiang Gantung setelah Vonis Mati Tanpa Motif 

Selain itu, pada huruf I Pedoman itu juga berbunyi ‘Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf K, yang menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan, terhadap isi memori banding dari terdakwa tersebut. Banding itu nantinya juga menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada PN Jaksel,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menanggapi langkah banding yang diambil oleh Ferdy Sambo Cs yang dijatuhi vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, Kejagung akhirnya menyusul langkahtersebut dengan ikut mengajukan banding.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (17/2).

Baca Juga: Vonis Diklaim Tak Adil, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding

Kubu Ferdy Sambo Cs juga telah secara resmi mengajukan banding atas putusan kasus Brigadir J. Terdakwa Kuat Maruf terlebih dulu mengajukan banding pada tanggal 15 Februari 2023, diikuti oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.

Menurut Ketut, upaya hukum yang diambil oleh Kejagung ini diambil agar pihaknya tidak kehilangan hak yang sama dengan para terdakwa, yaitu untuk mengajukan banding.