Hot Borneo

Ikhtiar Terakhir Pemkot Banjarmasin Sebelum Layangkan SP Warga Pasar Batuah

apahabar.com, BANJARMASIN – Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terhadap warga Batuah tinggal…

Saling klaim kepemilikan antara Pemkot Banjarmasin dan warga Pasar Batuah masih menghangat. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terhadap warga Batuah tinggal menunggu waktu.

Hal tersebut setelah surat pemberitahuan pengembalian aset Pasar Batuah, Kuripan, bernomor 800/369.sekr.02/DPP/IV/2022 disampaikan beberapa waktu lalu.

"Kalau SP keluar, berarti proses penegakan sudah berjalan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Jumat (13/5).

Sejatinya, pihaknya masih berharap respons baik warga untuk mengembalikan aset areal Pasar Batuah ke pemerintah.

Sebelum sampai proses penertiban, warga di kawasan tersebut bisa pindah atas kesadaran masing-masing.

"Kita masih menunggu," kata Ikhsan.

Teranyar, Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus melakukan upaya pendekatan terhadap warga.

Ikhsan bilang pihaknya masih terus memperhitungkan berbagai kemungkinan. Bahkan sampai hal-hal terkecil sekalipun.

"Siapa tahu ada pembuktian lain yang bisa ditunjukkan, itu bisa jadi bahan pertimbangan kita," ujarnya.

"Kita sudah mengombinasikan antara penegakan aturan dengan rasa kemanusiaan," tambah Ikhsan.

Lantas, kapan tenggat waktu yang ditarget Pemkot untuk melayangkan SP1 tersebut?

"Saya kurang tahu persis," ujar Sekdakot.

Menurutnya, prosedur operasional standar itu sudah diatur. Namun, jika melihat jadwal, lahan Pasar Batuah mestinya sudah bebas Mei ini.

GUGATAN PTUN

Kuasa Hukum warga Pasar Batuah, Syaban Husin Mubarak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalsel meminta Pemkot Banjarmasin untuk bertindak berdasarkan hukum, bukan semata kekuasaan.

"Kami sebagai warga masyarakat sudah melakukan hal yang dibenarkan oleh hukum yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya, dihubungi terpisah, tempo hari.

Selaku penggugat, pihaknya telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan memutus perkara a quo.

"Seharusnya Pemkot Banjarmasin juga menghormati dan menghargai proses hukum di PTUN," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa sudah selayaknya dan sepatutnya Pemkot menunggu keputusan majelis hakim terkait objek sengketa.

Hal itu terkait dengan klaim Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Sertifikat Hak pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995.

Masyarakat, kata dia, telah mendapat tanah yang disengketakan berdasar hasil tukar guling dengan Pemerintah Kota Banjarmasin pada 1963 silam.

"Klaim tersebut silakan saja dibuktikan di pengadilan, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, sangat tidak elok jika Pemkot Banjarmasin abai menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan masyarakat ke PTUN.

"Hal itu bisa saja merupakan tindakan zalim Pemkot Banjarmasin kepada warga masyarakat, dan jangan salahkan masyarakat jika kelak kehilangan kepercayaan lagi kepada wi kota," pungkasnya.

Sebagai gambaran, lahan Pasar Batuah di Jalan Manggis diklaim Pemkot Banjarmasin milik negara dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, yang diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tertanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.

Diketahui pengosongan lahan guna memuluskan program Revitalisasi Pasar Batuah yang dibantu Kementerian Perdagangan senilai Rp3,5 miliar.