Tragedi Km 171 Tanbu

Ide Rancu Penanganan Km 171 Tanbu: Habib Banua Berang!

Korban tragedi Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan boleh saja sudah tertangani. Tapi belum untuk kerusakannya. Fakta itu lagi-lagi bikin geram Senayan.

Kondisi jalan nasional km 171 Satui, Tanah Bumbu pasca-longsor susulan pada 16 Oktober lalu. Foto Satpoltas for apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Korban tragedi Km 171 Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan boleh saja sudah tertangani. Tapi belum untuk kerusakannya. Fakta itu lagi-lagi bikin geram Senayan.

Baca Juga: [EDITORIAL] Mencari Polisi yang Baik

Baca Juga: Kopassus, OPM, dan Kapten Philips

Lagi! Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdurrahman Bahasyim (Habib Banua) melempar kekesalannya. Bagi dia penanganan kerusakan jalan itu terlampau lama

"Sejak awal, pemerintah memang tidak menerapkan aturan yang datang dari pemerintah itu sendiri," nyinyirnya.

Baca Juga: Modus Baru Kongkalikong Tambang Ilegal di Kaltim, Sewa Tentara sampai Obvitnas!

Baca Juga: Progres Kusut Km 171 Tanbu: Kapolri Jangan Lembek!

Baca Juga: Pengusaha Se-Kalsel Patungan Km 171 Tanbu: Lucu dan Konyol

Sekali mau menangani, ide penanganannya malah rancu, lucu, konyol. Kata Habib, masa iya pengusaha di Kalsel harus dibebani perbaikan itu. Ia berang.

"Pemerintah sejak awal lalai melakukan pembiaran. Setelahnya ada kerusakan ini, malah pengusaha yang diminta patungan memperbaiki," ucapnya jengkel.

Ide patungan itu muncul dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM. Ada 83 perusahaan tambang di Kalsel yang mereka ajak bicara.

Situasi pengendara yang meniti jalan longsor di KM 171 Satui. Foto: Tangkapan Layar.

Ending-nya, jelas saja mayoritas perusahaan-perusahaan enggan ikut patungan. Mereka tak ada hubungannya dengan Km 171.   

Habib tak heran jika perusahaan-perusahaan itu tak mau. Toh, apa urusannya dengan mereka. Di sini, ia menekan pemerintah untuk bersikap tegas. Jangan lembek.

"Kementerian harus bersikap. Menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Baca Juga: Km 171 Tanbu Ruwet! Ini Daftar Perusahaan yang Ditagih Tanggung Jawab: Ada Adaro

Kata Habib, kasus Km 171 ini jelas. Kasat mata, ada pelanggaran di sana. Jangan dilupakan!

Sumber: Hasil Rapat Ditjen Minerba Kementerian ESDM

"Kok bisa di pinggir jalan nasional, tidak jauh, ada aktivitas pertambangan yang mengakibatkan terjadinya longsor. Ini yang harus ditelusuri," tekannya.

Intinya, jangan terlampau lunak dengan kasus ini. Karena bukan cuma soal perbaikan, tapi juga penindakan tegas.