Kalsel

Ibnu Sina dan MUI Menolak Tegas Rencana Pelegalan Miras di Supermarket

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan daerah (Perda) terkait aturan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin jadi polemik. Payung…

Ilustrasi minuman beralkohol di Supermarket. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan daerah (Perda) terkait aturan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin jadi polemik.

Payung hukum Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol itu ingin dilegalkan oleh DPRD Banjarmasin.

Disebutkan tinggal selangkah lagi, upaya memasukkan miras ke Hypermart dan Supermaket terealisasi. Regulasi tersebut dalam tahap finalisasi. Tinggal di-paripurnakan saja.

Belakangan, kabar itu terdengar sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Selasa (16/7).

Ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Ibnu tegas menolak. Secara nasional juga sudah ada pembatalan terhadap Peraturan Presiden mengenai izin itu.

“Jadi Perda ini dipertanyakan kajian hukumnya gimana. Tapi di kita Pemkot Banjarmasin tetap tidak boleh,” terang Ibnu.

Meski Ibnu bilang demikian, kenyataannya ada Perda yang mengatur pengawasan dan pengendalian minol di Banjarmasin.

Payung hukum yang dimaksud Nomor 10 tahun 2017. Jika ingin mengelola izin usaha minol dan miras diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya harus mempunyai jarak tertentu dengan sekolah.

“Di aturan juga tidak memperbolehkan, jadi tidak perlu dikembangkan lebih jauh Perda ini lagi,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Menurut Ibnu, pelegalan Perda yang mengizinkan penjualan minol di supermarket itu hanyalah persepsi dan opini media saja.

Jika benar begitu, maka dirinya berdiri paling depan untuk menolak Perda itu disahkan.

“Bayangkan saja jika minol dijual di minimarket, maka kita tolak keras itu,” jelas Ibnu.

Ia mengharapkan Tim Pemkot yang masuk dalam Pansus Perda juga harus menyuarakan pendapat perihal penolakan pengesahannya.

Nada serupa juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel. Wakil Ketua MUI Kalsel, Hafiz Ansyari mengimbau agar pemerintah daerah bisa mempertimbangkannya. Sebab jika disahkan, maka akan bertentangan pada fatwa nomor 4 tahun 2003.

“Kita pelajari dulu, isi perdanya apakah sesuai dengan fatwa MUI sudah kita fatwakan. Ini-kan tidak merujuk pada jenis apapun. Tapi minuman yang mengandung alkohol, sudah pasti haram,” ucapnya. Selain haram, pelegalan miras dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Didemo Ratusan Driver Online, DPRD Kalsel Janjikan Mediasi

Baca Juga: Proyek Kutabamara Mencapai 30 Persen

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah