Nasional

Hutan Adat di Kalimantan Selatan, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas

apahabar.com, BANJARBARU – Koordinasi dan fasilitasi terkait pembentukan hutan adat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat…

Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

apahabar.com, BANJARBARU – Koordinasi dan fasilitasi terkait pembentukan hutan adat di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/12) sore, akhirnya tergelar.

Selain Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalsel, sedikitnya 70 orang lebih hadir pada kesempatan ini. Hadir pula para pemateri dan tamu lintas sektoral dan para pegiat lingkungan.

Hasilnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq mengakui, pihaknya akan mendukung penuh pembentukan hutan adat yang ada di Kalimantan Selatan.

“Kami dari Dinas Kehutanan berkomitmen penuh terkait pembentukan hutan adat yang ada di Kalsel ini,” ujarnya ditemui sesuai rapat.

Baca Juga:Pemerintah Harus Selamatkan Meratus

“Kami mendukung penuh kalau memang secara fisik mereka ada di sana dari nenek moyang mereka. Januari kami akan mau pemetaan dan langkah lainnya. Yang jelas niat kami serius untuk pembentukan hutan adat ini.”

Dia tak menampik Kalimantan identik dengan Suku Dayak, tak terkecuali Kalsel. Ada 373 desa, yang di tengah-tengahnya tentu ada masyarakat Dayak. Baik berada di tengah hutan dan pegunungan. Mereka umumnya dipastikan masyarakat adat.

“Step-step-nya, ke depan kami akan turun ke lapangan bersama Dinas LH [Lingkungan Hidup] provinsi. Setelah itu akan mengusulkan kepada Pemprov Kalsel, untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) yang akan menangani, menginisiasi, menstimulir pemberdayaan masyarakat adat ini,” ungkapnya.

Dirinya juga memohon maaf kepada komunitas adat, karena agak terlambat bergerak. Oleh sebab itu pihaknya mulai berbenah diri. Mulanya, dengan langkah mengakui keberadaan masyarakat adat.

“Nantinya kami akan bekerja serius bersama dengan AMAN, untuk menjaga dan dan mengiringi proses pembentukan hutan adat ini. Bahwa program-program ini bisa kita ikuti sesuai dengan jalannya,” jelasnya.

Sepanjang memang masyarakat hukum adatnya ada di lapangan, serta hutan adat sesuai dengan kriteria, pihaknya tegas mendukung sepenuhnya keberadaan hutan adat di Kalsel.

Gugus Tugas nantinya diperlukan untuk mengklarifikasi di lapangan. Dari berbagai macam komponen terkait hutan adat ini. Pada rapat koordinasi, hadir juga para ketua dan pengurus AMAN level kabupaten. Mulai dari AMAN Tanah Bumbu, AMAN HST, dan AMAN Balangan.

Selain itu WALHI Kalsel, LPMA, Fakultas Kehutanan ULM, Biro Hukum Provinsi Kalsel, Dinas LH Provinsi Kalsel, serta para organisasi dan pegiat lingkungan di Kalsel.

Baca Juga:Pemerintah Hadir, Masyarakat Adat Meratus Kuat

Sebelumnya AMAN Kalsel ingin pemerintah daerah memberi pengakuan hak, sekaligus perlindungan bagi masyarakat adat, termauk hutan adat khususnya di wilayah Pegunungan Meratus.

AMAN dan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan akan bertemu membahas koordinasi dan fasilitasi pembentukan hutan adat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sehari sebelum pertemuan tadi, reporter apahabar.com berkesempatan langsung berkomunikasi dengan Ketua BPH Aman Kalsel, Palmi Jaya.

"Hutan adat di Kalimantan Selatan tidak perlu dipertanyakan lagi keberadaanya, jelas sudah ada, " ungkapnya, Kamis (27/12) malam.

Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengoreksi pernyataannya, bahwa tidak ada hutan adat di Kalimantan Selatan. Dikutip dari KBKNews, Hanif melakukan koreksi setelah mendapat banyak masukan, di antaranya dari AMAN.

Lembah Kahung, kata Hanif, adalah Hutan Adat. Hutan ini menjadi bagian hutan adat oleh masyarakat sekitar dan dirawat oleh mereka sendiri agar lestari. AMAN memilih bijak menanggapi kekeliruan Hanif.

"Itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Mungkin kita akan coba luruskan dan sampaikan bahwa hutan adat itu ada di Kalsel lewat pertemuan ini. Kita lihat output-nya ya setelah pertemuan dengn Kadishut," jelas Palmi.

Dishut disebutkan Hanif akan berkomitmen membentuk tim kajian, guna memetakan hutan adat yang menyebar di penjuru wilayah Banua, sebutan Kalsel.

"Kami ingin pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak masyarakat adat, termasuk hutan adat di Kalsel," ujar Palmi menjelaskan.

AMAN sudah melayangkan surat kepada Dishut Kalsel. Isinya meminta agar segera melakukan identifikasi tentang hutan adat di Kalsel.

Harapannya, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat dan wilayah adat, yang ada di Kalsel oleh pemerintah provinsi terpenuhi.

Masyarakat adat memang sebagian besar berada di Pegunungan Meratus. Tersebar mulai dari Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Banjar, HSS, HST, Balangan, sampai dengan Tanjung Tabalong.

"Di beberapa kabupaten inilah yang menjadi target hutan adat kami," terangnya.

Palmi Jaya memaparkan, masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena sudah menghuni, menjaga, memanfaatkan dan menggunakan hutan menjadi sumber kehidupan. Selama lebih dari ratusan tahun.

Baca Juga:Polres Nunukan Musnahkan 8,769 Kg Sabu-Sabu

Ketika hutan adat dan masyarakat adat ini lestari, maka akan memberikan kontribusi oksigen dan lainnya bagi masyarakat yang ada di luar hutan adat.

"Kami ingin paru-paru dunia khususnya di Kalsel tetap terjaga alami," uja

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz