Hukum Menyuruh Membunuh dalam Islam

Pembunuh bayaran sejatinya bukan barang baru di tanah air.

Ilustrasi pembunuh bayaran. Foto-Kompas

apahabar.com, BANJARBARU - Hukum membunuh adalah hukuman mati. Begitu dalam hukum Islam. Lantas bagaimana jika pembunuh merupakan pembunuh bayaran, apakah si pembayar (orang yang memerintahkan membunuh) juga dihukum mati?

Wakil Ketua MUI Kalsel, KH Hafiz Anshari mengatakan, memerintahkan orang untuk membunuh sama dengan membunuh.

"Hukumannya pun sama," ujarnya.

Kiai Hafiz menyebut, ancaman orang yang membunuh atau menyuruh membunuh orang lain dalam hukum Islam adalah qishash (hukuman yang setimpal/sama), yaitu dihukum mati. Ini  berdasarkan ayat 178 surah Al-Baqarah. "Rasulullah juga menerapkan hukuman ini di masa beliau," ucapnya.

"Saya tidak menemukan tentang hukuman dijatuhkan Nabi kepada yang menyuruh membunuh. Yang diterapkan nabi adalah hukuman qishash kepada pembunuh. Namun, ulama mengistimbat hukum bahwa yang menyuruh juga dihukum mati," jelas Kiai Hafiz.

Belum lama ini, mengemuka kasus pembunuhan yang diduga berencana. Pembunuhan itu silakukan oleh sekelompok orang yang diduga diperintah oleh petinggi sebuah perusahaan tambang.

Kasus pembunuhan  tersebut terjadi di desa Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar. Pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan bernama Aya.

"Dia mengatakan kalau dia sendiri yang melakukan," kata Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian.

Kendati demikian, ia tak begitu saja percaya. Ia meyakini, kalau pelaku pembunuhan terhadap warga Kecamatan Hatungun, Tapin tersebut tidak hanya satu orang saja.

"Teridentifikasi ada dua orang lain. Masih dicari," ungkapnya.

"Harapan saya segera menyerahkan diri. Jangan sampai ditangkap dengan keadaan yang tidak baik," tegas Andi.

Dari hasil penelusuran, Andi Rian mengungkapkan, para pelaku memang bergerak atas perintah dari seorang petinggi perusahaan tambang.