Nasional

Hukum Mati LGBT di Brunei, Inggris Minta Warganya Tak Diganggu

apahabar.com, JAKARTA – Kesultanan Brunei Darussalam telah memutuskan menerapkan hukuman cambuk dan rajam kepada kelompok LGBT…

Ilustrasi LGBT. Foto-Getty Images

apahabar.com, JAKARTA – Kesultanan Brunei Darussalam telah memutuskan menerapkan hukuman cambuk dan rajam kepada kelompok LGBT sejak, Rabu (3/5/2019). Pemerintah Inggris langsung menerbitkan peringatan perjalanan dan meminta Brunei supaya warganya yang mempunyai urusan di negara itu tidak diganggu.

Dilansir CNNIndonesia, Pemerintah Inggris menyatakan sejumlah warganya bermukim di Brunei. Yakni para prajurit beserta keluarganya. Mereka langsung meminta Brunei memberikan perlakuan khusus supaya warganya tidak terdampak dengan aturan itu.

“Kami sudah punya kesepakatan perlindungan khusus dengan pemerintah Brunei,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Inggris, Mark Field, seperti dilansir AFP, Jumat (5/4/2019).

Brunei adalah bekas wilayah protektorat Inggris. Di sana ada sebuah kawasan khusus yang dipergunakan untuk latihan pasukan khusus Inggris, Special Air Service (SAS), untuk beroperasi di medan tropis.

Field menyatakan pemerintah Inggris keberatan dengan keputusan Brunei menerapkan hukuman mati terhadap kaum LGBT. Menurut dia, hal itu sama saja kembali ke masa lalu.

“Jika diterapkan, kami yakin hukuman macam ini akan bertentangan dengan komitmen Brunei untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu,” ujar Field.

Brunei juga menerapkan hukuman mati terhadap pemerkosa, perampokan, dan penistaan Nabi Muhammad S.A.W. Aturan itu diterapkan kepada warga Muslim dan Non-Muslim.

Brunei juga menerapkan hukum potong tangan dan kaki terhadap pencuri.

Field menyatakan sejumlah negara persemakmuran Inggris mengecam keputusan Brunei menerapkan syariat Islam. Bahkan menurut dia, sebagian mendesak supaya Brunei didepak dari keanggotaan. Namun, dia menyatakan pemerintah menolaknya.

“Ketimbang mengancam lebih baik merangkul mereka,” ujar Field.

Menurut Field, dari 53 negara anggota persemakmuran Inggris, 35 di antaranya menyatakan hubungan sesama jenis adalah tindakan kejahatan, dan di antara mereka juga masih menerapkan hukuman mati. Dia menyatakan hal itu adalah dampak dari aturan hukum masa kolonial yang masih diberlakukan sampai hari ini.

Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik terhadap kaum LGBT.

Baca Juga: Komunitas LGBT Kabur dari Brunei, Hindari Hukuman Rajam Mati

Menurut Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.

Brunei bukan lah negara pertama yang menerapkan hukuman semacam ini. Arab Saudi, Afghanistan. Iran, Mauritania, Sudan, Nigeria, Yaman, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi kaum LGBT.

PBB Kecam Penerapan Hukum Rajam Mati LGBT di Brunei

Dilansir Antara, Brunei “melanggar hak asasi manusia” melalui penerapan hukum Syari’ah Islam yang akan meloloskan hukum mati dengan cara orang dirajam untuk kasus perzinaan dan homoseksual, kata PBB pada Rabu (3/4).

Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu mulai menerapkan hukum Syari’ah. Kasus sodomi, perzinaan dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati — termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres “percaya bahwa hak asasi manusia ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun”, ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric.

“Undang-undang yang setujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan,” katanya.

“Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.”

“Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara,” kata Dujarric.

Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.

Sultan BruneiHassanal Bolkiah merupakan raja paling lama berkuasa kedua di dunia sekaligus Perdana Menteri negara yang kaya akan minyak tersebut. Pemimpin berusia 72 tahun itu juga masuk deretan orang terkaya di dunia.

Aktor peraih Oscar, George Clooney, menyeru agar memboikot sejumlah hotel mewah milik Perusahaan Investasi Brunei, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London dan Plaza Athenee di Paris.

PBB pada Selasa mengeritik keputusan Brunei untuk menerapkan hukum Islam dan memintanya agar mengesahkan dan menerapkan Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan.

Baca Juga: LGBT Kalah Referendum, Taiwan Tolak Pernikahan Sesama Jenis

Editor: Aprianoor