Hot Borneo

Huh! Sulitnya Jaksa Eksekusi Kebiri Kimia 3 Terpidana di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga terpidana kasus asusila di Banjarmasin yang mendapat vonis tambahan berupa kebiri kimia…

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Roy Modino. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Tiga terpidana kasus asusila di Banjarmasin yang mendapat vonis tambahan berupa kebiri kimia masih belum dieksekusi.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin kesulitan melaksanakannya.

Alasannya jaksa tak bisa sekonyong-konyong mengebiri orang. Mereka tak punya keahlian untuk itu.

“Kalau kebiri, kami jaksa tak bisa melaksanakan langsung. Harus tenaga medis yang melaksanakannya,” ucap Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Roy Modino, Jumat (15/4).

Perlu diketahui, Kejari Banjarmasin sudah beberapa kali menerapkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 itu yang menjadi dasar penerapan hukum kebiri bagi pelaku asusila.

Sebut saja AM (46), pemerkosa anak kandung di Banjarmasin.

Selain divonis 20 tahun penjara, AM juga dijatuhi hukuman kebiri kimia dua tahun pada 23 Juni 2021 oleh PN Banjarmasin.

Bergeser ke 28 Agustus 2021, PN Banjarmasin kembali memvonis kebiri kimia terhadap marbot berinisial SR (48) atas kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Teranyar, 31 Januari 2022, MHN pemerkosa anak tiri yang baru berusia 13 tahun.

Selain divonis penjara 15 tahun, MHN dijatuhi hukuman tambahan kebiri satu tahun.

Sejatinya, Kejari Banjarmasin ingin cepat-cepat agar hukuman kebiri kimia dapat dilaksanakan.

Namun lantaran dalam perjalanannya mereka terkendala di aturan mainnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan medis bagaimana prosedurnya itu. Ini yang jadi masalah, juknisnya juga belum ada kejelasan,” bebernya.

Selain itu, masalah lain tenaga medis cenderung ogah mengebiri orang lantaran bertentangan dengan kode etik kedokteran.

“Ini akan didiskusikan dengan orang medis bagaimana proseduralnya di mereka ada nggak atau bagaimana,” jelasnya.

Ia berharap permasalahan ini bisa cepat mendapatkan solusi.

Sehingga hukuman tambahan kebiri kimia tersebut bisa segera dilaksanakan.

“Mudah-mudahan segera dilaksanakan. Kami niatnya bisa segera. Eksekusi kebiri bisa dilakukan seiring masa tahanan yang berjalan. Karena itu pidana tambahan,” pungkasnya.