Hotman Paris Lihat Tiga Kejanggalan dalam Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu

Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas jatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menggandeng pengacara kondang Hotman Par

Hotman Paris. foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas jatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

Atas tragedi tersebut, Hotman menyebut akan melapor ke polisi dan melakukan upaya hukum.

"Jadi nanti ada upaya hukum pidana dan perdata. Perdata dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan kelalaian dalam perbuatan dan lain sebagainya," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris Sebut Ada Tiga Kejanggalan

Hotman mengatakan ada tiga kejanggalan yang menjadi alasan kuat pihak keluarga menuntut agar kasus kematian Aisiah diproses hukum.

Pertama, terkait adanya ruang kosong di depan yang diduga menjadi penyebab korban terjatuh.

Kedua, terkait klaim pihak bandara yang mengatakan Aisiah membuka paksa pintu menggunakan tangan. Menurut Hotman dan keluarga, istilah "buka paksa" tidak bisa dilakukan dengan tangan kosong.

"Kalau membuka paksa kan harus alat berat, kalau pencet anak kecil juga bisa. Berarti something wrong dengan liftnya, sehingga kalau terjun bebas saya enggak tau itu sistemnya yang salah atau apa. Karena kalau dibuka (lalu) terjun bebas berarti pintu itu tidak dimaksudkan untuk keluar karena ruangan terjun bebas ke bawah ini tidak ada lantai," papar Hotman.

Terakhir, adalah terkait kesigapan pihak Bandara dalam memproses aduan keluarga yang melaporkan bahwa Aisiah terjebak di dalam lift. Alih-alih mengecek CCTV lift, pihak Bandara justru hanya memeriksa dan menunjukkan CCTV di arena lain Bandara Kualanamu.

"Ternyata waktu keluarga mencari yg dilihat CCTV di luar lift, sementara pengaduan keluarga ada yang terjebak di lift. Tapi CCTV dalam lift tidak dibuka saat itu, sesudah bau busuk baru dibuka. Itu sudah tiga hari," jelas Hotman.

Berkaitan dengan 2 Aspek Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris bersama timnya menyebut akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata. Sebab, merujuk pada KUHP pasal 359, dalam hal kasus seperti ini berkaitan dengan dua aspek hukum.

Pertama secara pidana, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal bisa diancam maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, berdasarkan 1367 perdata yang berbunyi "Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya".

"Jadi perdata atau pidana ada dasar keluarga ini untuk mengajukan upaya hukum kalau memang ada kelalaian dalam pengelolaan lift, dimana lift yang harusnya tidak boleh terbuka tapi hanya dipencet-pencet doang bisa terbuka padahal depan lift itu ada rongga untuk terjun bebas," papar Hotman.

Sementara itu, kakak kandung Asiah, Raja Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik kasus ini ke Mabes Polri.

"Pada kesempatan ini sekali lagi kami mengimbau kepada bapak Kapolri semoga kiranya kasus ini bisa ditarik ke mabes polri bareskrim," ucap Raja Hasibuan.

Raja juga mengucapkan rasa terima kasih karena Hotman Paris bersedia membela kasus adiknya yang tewas akibat jatuh di Bandara Kualanamu.

"Kemudian saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada bapak Hotman dan tim Hotman 911 yang telah berkenan menjadi pengacara keluarga kami dan kami sangat menghormati dan berharap bagaimana bapak Hotman begitu peduli dengan orang lemah seperti kami," paparnya.