Hotel Grand Permata In Landasan Ulin Ditutup, Manajemen Masih Bungkam

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menutup Hotel Grand Permata In di Km 21 Landasan Ulin Banjarbaru, karena tidak memiliki izin usaha.

apahabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menutup Hotel Grand Permata In di kilometer 21 Landasan Ulin Banjarbaru, karena tidak memiliki izin usaha.

Setelah penutupan tersebut, hotel bintang tiga itu tampak sepi pada Senin (3/4) siang. Berdasarkan pantauan apahabar.com, mulai pos penjagaan, parkiran hingga lobi, kondisinya kosong melompong.

Namun, ada satu petugas resepsionis di dalamnya. Media ini kemudian meminta izin untuk melakukan wawancara kepada pihak manajemen hotel. 

Petugas resepsionis hotel, Sella, mengatakan staf accounting sebagai pihak berwenang sedang tidak berada di tempat. 

"Sedang tidak ada. Beliau menghadiri panggilan Satpol PP di Banjarbaru," ujar Sella.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, IMI dan Polda Kalsel Akan Gelar Sunday Race

Sella juga berkata yang bersangkutan tidak bersedia diwawancara.

"Accountingnya tidak mau diwawancara," ungkapnya.

Dia mengakui Hotel Permata In di Km 34 yang ditutup masih satu manajemen dengan Grand Permata In. "Iya, yang di sana bintang dua, dan di sini bintang tiga," tuntasnya.

Baca Juga: Terungkap! Kronologis Kericuhan Antarsuporter di Laga PSIS Vs PSS

Sebagai informasi, seusai disanksi penutupan, hari ini, penanggung jawab hotel Permata In dan Grand Permata In dipanggil Satpol PP Banjarbaru untuk memberikan keterangan terkait izin usaha yang sudah kadaluarsa.