bakabar.com, BANJARBARU - Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalimantan Selatan mulai dicairkan.
Adapun besaran THR yang diterima PNS dan PPPK 2026 berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan di bulan sebelumnya.
THR yang diterima PNS atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pemprov Kalsel sendiri menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp118,3 miliar dan akan dibagikan kepada 14.439 ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Pencairan THR mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
"Untuk gaji ke-13, pencairan akan dilakukan Juni 2026 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkan, Jumat (13/3).
Sementara Kabid Perbendaharaan BPKAD Kalsel, Sri Sutarni, meminta seluruh pengguna anggaran masing-masing SKPD untuk segera menerbitkan SPM sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar.
"Kalau SPM sudah diterbitkan, maka pencairan akan segera dilakukan melalui Bank Kalsel ke rekening masing-masing," jelas Sri.