Politik

Hoaks MK Diskualifikasi BirinMu, Simak Pernyataan Selengkapnya!

apahabar.com, JAKARTA – Potongan video jalannya sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan…

Denny Indryana-Difriadi Darjat dan Sahbirin-Muhidin masih bersaing ketat di penghitungan suara sementara Pilgub Kalsel 2020. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Potongan video jalannya sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (26/1), mendadak viral di media sosial.

Hal itu karena video berdurasi 2 menit 30 detik tersebut berisi narasi pendiskualifikasian calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin - Muhidin (BirinMu).

Terbaru, video itu terbukti tak benar atau hoaks.

Berdasarkan penelusuran apahabar.com, dalam video itu tampak kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Lutfi Yazid membacakan petitum di hadapan Hakim Konstitusi, Aswanto.

Petitum sendiri berisi tuntutan apa saja yang diminta oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

Namun sayang, video yang viral itu terpotong dan diduga dipelintir oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Simak pernyataan lengkap Lutfi Yazid

Petitum, berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Permohonan Utama-Alternatif

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 73/PL.02.2KPT/63/PROV/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut penetapan pasangan calon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  3. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  4. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan sura sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin suara dibatalkan/didikualifikasi. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dengan 843.695 suara.
  5. Memerintahkan KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
  6. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  7. Menihilkan perolehan suara di Kecamatan Binuang dan Hatungun, Kabupaten Tapin.
  8. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menetapkan keputusan KPU Kalsel tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, dengan perolehan suara sebagai berikut: nomor urut 1 paslon Sahbirin-Muhidin 830.044 suara. Nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi 841.533 suara. Total jumlah suara 1.671.577 suara.
  9. Memerintahkan kepada KPU Kalsel untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan terpilih tahun 2020.
  10. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  11. Memerintahkan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS dengan rincian wilayah sebagai berikut: Kabupaten Banjar, Kecamatan Binuang Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
  12. Membatalkan keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.6KPT/63/PROV/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Kalsel 2020, tanggal 18 Desember 2020, sepanjang menyangkut perolehan suara paslon nomor urut 1 atas nama H. Sahbirin Noor-H. Muhidin.
  13. Memerintahkan pemungutan suara ulang sebagian pada TPS dengan rincian wilayah sebagaimana dimaksud dalam perbaikan permohonan ini sebagai berikut: 390 TPS di Kabupaten Banjar, 54 TPS di Kecamatan Binuang Tapin, 101 TPS di Batola, 432 TPS di Hulu Sungai Tengah dan atau seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Nonton video selengkapnya di halaman selanjutnya….

Setelah itu, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

"Sidang ditunda. Akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti," tutupnya.

Sebelumnya, dalam persidangan itu, pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.