HM. Sriosako Buka Suara Terkait Gugatan Cerai Sang Istri di Pengadilan Agama Palangka Raya

Kabar menghebohkan atas gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah terhadap suaminya HM. Sriosako yang merupakan Anggota DPRD Kalteng dari Partai

HM. Sriosako, suami dari Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat diwawancarai awak media. Foto: apahabar.com/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Kabar menghebohkan atas gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah terhadap suaminya HM. Sriosako yang merupakan Anggota DPRD Kalteng dari Partai Demokrat di Pengadilan Agama Palangka Raya akhirnya terjawab.

Di hadapan awak media, HM. Sriosako menuturkan, kalau gugatan cerai sang istri bermula karena adanya konflik pribadi dirinya dengan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang juga merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng yang membuatnya emosi dan lepas kendali beberapa waktu lalu.

Konflik ini diduga adanya ketersinggungan antara HM. Sriosako dan H. Nadalsyah melalui pesan singkat Whatsapp.

Alasan pelaporan yaitu isi chat WhatsApp Koyem yang dinilai bernada menantang. Ia juga melampirkan tangkapan layar tertanggal 25 Maret 2023 dengan Koyem.

"Karena masalah ini saya sempat bercerita dengan istri saya kalau saya siap pisah takutnya terjadi apa-apa, karena apabila nantinya saya masuk penjara atau mati, ya pisah juga nantinya," kata HM. Sriosako saat di temui wartawan di depan Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (6/6) siang.

Dari obrolan kepada sang istri ini, HM. Sriosako mengatakan kalau sang istri mau berpisah, ia mempersilakannya untuk mengajukan gugatan cerai, akan tetapi bukan berarti dirinya yang meminta untuk bercerai.

"Karena kalau saya pisah, saya masih bisa melihat, sekarang ini masih untung karena belum kejadian," katanya.

Ia pun menyadari, akibat ucapannya yang diluar kendali kepada sang istri atas adanya konflik pribadi dirinya ini, sang istri mendapatkan tekanan mental, sehingga menjadi pemicu gugatan cerai di Pengadilan Agama Palangka Raya.

"Saya pun menyadari apa yang telah saya ucapkan, dan kata-kata saya juga nggak bisa ditarik lagi, karena ini baru gugatan nanti juga ada mediasi, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanas-manasi," terangnya.

Sementara itu, dari pihak sang istri, Umi Mastikah yang saat ini masih menjabat sebat sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023, belum ada memberi keterangan apa pun terkait pengajuan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Hanya saja melalui Kuasa Hukumnya, Wikarya F Dirun mengimbau agar media bisa membatasi pemberitaan ini untuk menghormati hak privasi kliennya.

"Diharapkan semua pihak dapat menjaga etika dan menghormati privasi yang diinginkan oleh Umi Mastikah dan Sriosako," ucapnya.