bakabar.com, MARTAPURA – Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Golkar, Hj Syarifah Rugayah, menggelar Sosialisasi Propemperda, Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua titik, yakni di Desa Abumbun dan Desa Sungai Kitano. Pada kesempatan itu, Hj Syarifah Rugayah menyosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam pemaparannya, Hj Syarifah Rugayah menjelaskan bahwa perda tersebut memberikan jaminan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurutnya, keberadaan perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum tanpa memandang kondisi ekonomi.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Karena itu, sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak-haknya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Mery Rosianti, SH dan Muhammad Nasir, SE. Keduanya memberikan penjelasan mengenai mekanisme memperoleh bantuan hukum serta pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mery Rosianti menjelaskan bahwa masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan dapat mengakses layanan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Sementara itu, Muhammad Nasir menekankan pentingnya literasi hukum agar masyarakat tidak mudah menjadi korban ketidakadilan maupun pelanggaran hak-hak hukum.
Acara yang dipandu moderator Karesya Rezkia Pasha, SH, M.Kn tersebut berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan masyarakat.
Adapun kegiatan dipandu oleh MC Juanda Dita Rajasa Putri dan diikuti warga dengan antusias.
Hj Syarifah Rugayah berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 serta mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan pemerintah bagi warga kurang mampu.
“Jangan sampai masyarakat takut mencari keadilan hanya karena terkendala biaya. Negara hadir melalui regulasi ini untuk memastikan semua warga mendapatkan akses hukum yang setara,” pungkasnya.