Kalsel

Hingga April, Puluhan Anak Bawah Umur di HST Ajukan Dispensasi Kawin

apahabar.com, BARABAI – Hingga April 2021, sudah puluhan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin…

Oleh Syarif
Ilustrasi setop pernikahan dini. Foto-Antara

apahabar.com, BARABAI – Hingga April 2021, sudah puluhan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin di Hulu Sungai Tengah (HST).

Pengadilan Agama (PA) Barabai mencatat ada 24 orang yang sudah melakukan permohonan itu.

Angka ini terbilang cukup banyak hingga April 2021 dibanding 2020 lalu yang mencapai 54 orang dalam setahun.

“Permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan,” kata Panitera PA Barabai, Ah Murtadha kepada apahabar.com, Jumat (21/5).

Melihat permohonan itu, kata Murtadha kebanyakan pemohon tidak mengetahui adanya Undang Undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun lelaki berumur 19 tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Semula (dalam Undang Undang) diatur untuk perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan jadi 19 tahun. Karena ada peraturan ini lah permohonan dispensasi jadi naik. Banyak yang belum tau,” terang Murtadha.

Kata Murtadha, jika dilihat dari permohonan tidak ada paksaan untuk kawin. “Memang anaknya yang mau,” kata Murtadha.

Kendati demikian, lanjut Murtadha tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya sedikit yang dikabulkan dibanding permohonan.

Lantas apa yang membuat majelis hakim PA mengabulkan permohonan dispensasi?

Diterangkan Murtadha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan dispensasi. Seperti harus memenuhi syarat rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog. Terutama yang menyatakan kesehatan jasmani maupun rohani maupun tidak ada unsur paksaan untuk menikah.

Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya.

Bagi mereka yang dikabulkan, hakim sudah mempertimbangkan dengan matang. Jika dilihat tidak mendesak ditolak juga oleh hakim.

“Rata-rata yang dikabulkan, hakim melihat pasangannya apakah mampu untuk membina rumah tangga dan yang sudah mendekati umurnya. Kembali lagi ke putusan majelis hakim,” terang Murtadha.

Dalam putusan-putusan yang diambil, kata Murtadha majelis hakim tentunya sudah menjajaki rekam jejak para pemohon dispensasi selama 5 tahun belakangan.

“Dispensasi yang dikabulkan dalam 5 tahun belakangan ini belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga jalan,” terang Murtadha.

Saat ini, lanjut Murtadha PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Jadi sebelum masuk ke PA (minta dispensasi) harus mendapat rekomendasi dari Dinsos yang telah memberikan arahan dan binaan,” kata Murtadha.

Hal itu dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan dispensasi.

“Jadi kita melibatkan pihak Dinsos juga memberikan arahan. Kalau dalam persidangan mungkin waktunya kurang bahkan tidak sempat,” tutup Murtadha.

Kantor Pengadilan Agama Barabai di Jalan H Abdul Muis Redhani HST. Foto-Istimewa