Kalteng

Hindari Klaster Baru, RSUD Soemarno Sostroatmodjo Kapuas Juga Layani Rapid Test Antigen

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Terhitung sejak 22 Desember 2020, RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Kalteng,…

RSUD dr H Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas yang sudah bisa memberikan pelayanan rapid test antigen. Foto: apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Terhitung sejak 22 Desember 2020, RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Kalteng, mulai melayani pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Menyambut liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru. Aturan atau kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dari klaster baru.

Aturan itu berupa harus membawa surat bebas Covid-19 rapid test antigen-swab, sebelum masuk ke daerah tertentu.

Warga Kapuas dan sekitarnya tak perlu risau dengan aturan tersebut, mengingat rapid test antigen-swab sudah tersedia di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas.

“Sejak 22 Desember 2020, kami telah melayani pemeriksaan rapid test antigen-swab,” papar Kepala Ruang Instalasi Laboratorium RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kapuas, Dwi Widjajanti, Rabu (23/12).

Sesuai dengan aturan, pelaksanaan rapid test antigen-swab ini harus dilakukan tenaga kesehatan yang kompeten. Juga harus berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan menggunakan standar operasional.

“Adapun RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo sudah memiliki dr Satria Ramli yang bertanggung jawab dalam pelayanan di laboratorium,” tambah Dwi.

Masyarakat yang ingin diperiksa, tinggal datang ke laboratorium dengan jadwal pelayanan mulai pukul 10.00 sampai jam 10.30 WIB setiap hari kerja.

Mereka diwajibkan membawa satu lembar fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, serta membayar biaya sebesar Rp275 ribu.

“Kemudian hasil dapat diambil pukul 15.00 WIB. Untuk sementara kami hanya melayani maksimal 25 orang per hari sesuai kapasitas,” jelas Dwi.