Kalsel

Himpunan Mahasiswa Islam Banjarmasin Tolak Revisi UU KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2002…

Sekretaris Umum HMI Cabang Banjarmasin, Rizal. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Manuver pengesahan RUU KPK yang dilakukan DPR tersebut menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat.

Mengingat, prosesnya yang sangat cepat. Sifatnya pun hanya merupakan inisiatif DPR. Bukan termasuk agenda Prolegnas RUU.

Berbagai pihak dan lembaga saling lempar pernyataan pro kontra terhadap Revisi UU KPK ini. Termasuk, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin.

“HMI Cabang Banjarmasin menolak seluruh pasal dalam RUU KPK yang sifatnya melumpuhkan dan mengkebiri tubuh KPK,” ucap Sekretaris Umum HMI Cabang Banjarmasin Rizal melalui siaran pers yang diterimaapahabar.com, Minggu (22/9) malam.

Menurutnya, terdapat pasal-pasal dalam RUU KPK yang dinilai sangat tendensius dan melemahkan, bahkan melumpuhkan KPK.

Contohnya, draft yang mengatur dibentuknya Dewan Pengawas untuk penyadapan dan penyitaan.

Ironisnya, sebelum melakukan penyadapan, KPK mesti meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas yang dibuat DPR tersebut.

Belum lagi dalam hal penyelidikan, kata dia, yang hanya boleh dari kalangan aparat kepolisian.

Padahal, penyelidik mempunyai fungsi penting dalam melakukan penyelidikan suatu kasus. Sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

“Selama ini penyelidikan KPK bersifat independen. Mengingat, penyelidik KPK merupakan pegawai-pegawai yang direkrut secara independen sebagai pegawai tetap dari berbagai keahlian,” bebernya.

Ia sangat menyayangkan perekrutan penyelidik diselenggarakan

kepolisian bekerja sama dengan KPK, sehingga KPK tidak memiliki independensi dalam pengelolaan personalianya sendiri.

Ia berharap adanya miracle dalam RUU KPK tersebut. Meskipun, DPR telah mengesahkan, namun masih ada jalur lain untuk membatalkannya.

Cara yang paling realistis, kata dia, yakni dengan cara mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Apalagi, melihat isu yang berkembang di berbagai platform media sudah banyak lembaga masyarakat yang bersedia mengajukan Judicial Review ke MK, apabila Presiden menyetujui UU KPK tersebut.

“HMI Cabang Banjarmasin selalu siap menjadi pionir dalam mengawal perjalanan Revisi UU KPK dan RUU apapun yang dinilai sangat merugikan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:Raih Anugerah Pendidikan Indonesia 2019, Syaripuddin Soroti Kompetensi Guru Kalsel

Baca Juga:Air Mineral Oke Oce Resmi Beredar di Kalimantan Selatan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif