bakabar.com, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di kisaran Rp22 ribu hingga Rp27 ribu per tabung. Namun di lapangan, warga masih menemukan harga jual yang melambung jauh di atas ketentuan, bahkan dilaporkan menembus Rp50 ribu.
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, memastikan secara kuota pasokan LPG 3 kilogram untuk tahun 2026 justru mengalami penambahan signifikan. Jika sebelumnya alokasi berada di kisaran 11 ribu metrik ton, tahun ini diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 17 ribu metrik ton, atau bertambah kurang lebih 6 ribu metrik ton.
“Usulan penambahan kuota sudah direspons oleh pemerintah pusat. Sekarang tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian ESDM,” ujar Rody, Selasa (24/2/2026).
Penambahan kuota tersebut juga berkaitan dengan rencana konversi minyak tanah ke LPG di enam kecamatan yang hingga kini belum resmi beralih, yakni Kota Besi, Telawang, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Telaga Antang, dan Antang Kalang. Total sasaran konversi mencakup tiga kelurahan dan 77 desa.
Belum resminya konversi di enam kecamatan itu memunculkan persoalan distribusi. Warga dari wilayah yang belum konversi diduga mengambil jatah LPG di kecamatan yang sudah beralih ke LPG. Kondisi ini membuat distribusi tidak merata dan berpotensi memicu kelangkaan di titik tertentu.
“Secara legal standing, konversi memang belum berlaku di enam kecamatan tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan mereka mengambil LPG di kecamatan lain,” jelas Rody.
Pemerintah daerah berharap, setelah konversi disahkan dan tambahan kuota direalisasikan, tidak ada lagi pergeseran suplai antarwilayah yang dapat memicu kepanikan pasar.
Berdasarkan keputusan bupati, HET LPG 3 kilogram di Kotim ditetapkan berbeda sesuai jarak dan ongkos angkut, dengan rincian sebagai berikut:
Mentawa Baru Ketapang dan Baamang: Rp22.000
Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hilir Selatan: Rp23.000
Kota Besi, Telawang, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit: Rp24.000
Seranau dan Tualan Hulu: Rp25.000
Pulau Hanaut, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Bukit Santuai: Rp26.000–Rp27.000
Struktur harga tersebut telah mencakup HET agen sebesar Rp12.750, ongkos angkut sesuai jarak, serta margin pangkalan Rp5.000. Dengan demikian, penjualan hingga Rp50 ribu per tabung dinilai hampir dua kali lipat dari harga resmi.
“Kalau menjual di atas HET, itu jelas pelanggaran. Ada ketentuannya,” tegas Rody.
Pemkab Kotim mengakui kewenangan distribusi LPG berada di pemerintah pusat dan Pertamina. Namun pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam penetapan HET serta pengawasan perizinan pangkalan.
Jika ditemukan praktik permainan harga, sanksi dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha melalui PTSP. Bahkan, apabila memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Migas.
Meski demikian, pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan. Pemerintah menyebut sistem distribusi LPG kini telah berbasis aplikasi dan tercatat hingga tingkat pangkalan. Namun realitas harga di masyarakat kerap tidak sejalan dengan data resmi yang tercatat.