Nasional

Hercules Mengamuk pada Wartawan Sebelum Jalani Sidang Vonis

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pendudukan lahan dan perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, Hercules Rozario…

Terdakwa kasus penguasaan dan pengrusakan lahan PT. Nila Alam, Hercules Rozario Marshal (peci hitam) ditenangkan oleh anak buahnya setelah sempat naik pitam, karena menolak diliput wartawan sebelum sidang putusan hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019)). Foto-Antara/Devi Nindy

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus pendudukan lahan dan perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, Hercules Rozario Mashal mengamuk karena fotonya diambil oleh wartawan. Dia mengamuk sebelum jalani sidang vonis.

“Jangan rekam. Jangan rekam!” teriak Hercules pada sejumlah awak wartawan yang mengikuti langkahnya menuju ruang tunggu terdakwa pada pukul 15.00 WIB seperti dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).

“Mana wartawan, mana lu!” teriak Hercules kembali yang naik darah, kemudian mengejar salah seorang kameramen dan menarik pakaiannya.

Sontak hal tersebut menimbulkan kepanikan di luar ruang tunggu terdakwa.

Sejumlah anak buah Hercules dan anggota kepolisian berusaha melerai perkelahian dan melepaskan wartawan yang dikejarnya.

Namun, beberapa saat kemudian kejadian serupa terulang. Herculesberputar arah dan kembali mengejar fotografer yang berusaha mengabadikan kejadian tersebut.

Aksi tersebut kembali dilerai. Hercules kembali tenang dan memohon awak media untuk tidak merekamnya sebelum sidang putusan atas kasusnya dimulai.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dengan hukuman penjara selama tiga tahun, karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP terkait pemasangan plang dan penguasaan kantor pemasaran PT Nila Alam.

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Sementara dilansir dari Viva, Hercules Rosario Marshal dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulandipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua,Rustiono, di PN Jakbar, Rabu 27 Maret 2019.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan. Hercules dan JPU akan mempertimbangkan hasil putusan ini.

“Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain,” katanya.

Mendengar putusan ini, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018. Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Putusan Hercules Digelar

Editor: Aprianoor