Tak Berkategori

Herannya Dini Polisi Pembunuh Tahanan di Balikpapan Divonis Ringan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Vonis enam polisi terdakwa kasus penganiayaan tahanan Herman menuai tanda tanya. Adik sepupu…

Majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda ke penganiaya Herman, seorang tahanan Polresta Balikpapan. Foto-apahabar.com/Yadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Vonis enam polisi terdakwa kasus penganiayaan tahanan Herman menuai tanda tanya. Adik sepupu Herman, Dini menilai vonis itu terlampau ringan.

Sidang pembacaan putusan keenamnya berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/12). Majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda.

Yakni terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion tiga tahun penjara. Sedang Kiki satu tahun penjara. Vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dini, adik sepupu Herman menyebut vonis hakim jauh dari rasa keadilan. Foto-apahabar.com/Yadi

Sebelumnya, Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sedang Kiki 2 tahun penjara.

"Terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati," kata Arif, anggota majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, Kiki didapati tak ikut melakukan penganiayaan. Dia hanya menjemput Herman. Kemudian membawanya ke Polresta. Lalu ke RS Bhayangkara.

Sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia juga terungkap pada persidangan. Mulai staples, ekor pari, selang air hingga tongkat.

"Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian menggunakan ekor pari untuk menyiksa. Sementara Gusti menggunakan staples pada telinga Herman," ungkapnya.

Selanjutnya kuasa hukum para terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.

Sementara itu Dini tak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia menyebut vonis hakim melukai hati keluarga.

Bahkan ia sempat meneteskan air mata saat pembacaan putusan tersebut.

"Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan, seharunya tujuh tahun," ujarnya.

Dini melihat ada fakta lain yang justru tidak terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satunya adalah motif para terdakwa menganiaya Herman hingga meregang nyawa.

"Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal. Padahal sudah ada barang bukti," herannya.

Asal tahu saja, Herman terduga pelaku pencurian tewas pada Kamis, 3 Desember 2020 silam. Nyawanya melayang usai dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Kabar kematian Herman diketahui pihak keluarga yang berupaya melihat jasadnya, namun saat itu petugas beralasan masih dalam tahap pemeriksaan medis.

4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh anggota Polresta Balikpapan. Saat kain kafan dibuka, keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung. Keluarga korban yang syok langsung mengadukan hal ini ke Polda Kaltim.