Pembunuhan Brigadir J

Hendra Cs Samakan Sidang OOJ dengan Etik Polisi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan, atas dugaan Obstruction of Justice

Kuasa hukum Baiquni Wibowo saat memberikan keterangan setelah sidang dugaan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kamis (5/1).

apahabar.com, JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan, atas dugaan Obstruction of Justice (OOJ). Kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1).

Dalam persidangan lanjutan kali ini, terdakwa Baiquni Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk ketiga terdakwa tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menjelaskan keterangan yang diberikan Baiquni hari ini, menggambarkan bagaimana peran baik Baiquni serta kaitannya dengan Arif Rahman.

"Meski kita lihat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU pun, saya tidak melihat ini seperti sidang pidana tapi seperti sidang etik," kata Junaedi kepada media, Kamis (5/1) di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan pertanyaan tersebut ada kaitannya antara perintah, kemudian dilaksanakan dan berulang kali ditanyakan soal perbuatan mengcopy yang tak ada kaitannya dengan unsur ITE.

"Jadi ini lebih banyak pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan unprofessional conduct, dan kita bisa melihat apakah ada unprofessional conduct atau tidak dalam kaitannya dengan teknis profesi saat melaksanakan tugas," tegasnya.

Selain itu, menurut Junaedi dalam kepentingan Arif Rahman, ini juga mempertegas bagaimana hubungan antara Arif Rahma juga Baiquni. Serta, adanya ketidakyakinan dari Arif Rahman setelah perintah tersebut dilakukan.