Hot Borneo

Hedonis! Alasan Korban Percaya ‘Ratu Arisan’ Bodong Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Terdapat fakta baru di balik kasus arisan bodong di Banjarmasin. Ternyata korban percaya…

Di depan majelis hakim, kedua korban yang hadir sebagai saksi melontarkan alasan tergiur arisan bodong. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Terdapat fakta baru di balik kasus arisan bodong di Banjarmasin.

Ternyata korban percaya dengan Rizky Amalia, ratu arisan bodong Banjarmasin, lantaran gaya hidupnya yang hedonis alias mewah.

Hal ini terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5) sore.

Di depan majelis hakim, kedua korban yang hadir sebagai saksi melontarkan alasan tergiur arisan bodong.

Keduanya adalah Elisa Nabila dan Mira Permata Eriyani.

Nabila mengaku sudah dua tahun mengenal Ame.

“Saat itu saya ditawari Rizky lewat akun Instagramnya,” ucap pengusaha kosmetik ini.

Awalnya, arisan dengan sistem menurun dan selot itu berjalan lancar.

Pada Agustus 2020, kali pertama Nabila mengikuti arisan uangnya kembali.

“Ada tiga kali yang normal. Yang saya ingat saat itu saya transfer Rp5 juta, dibalikin Rp5,5 juta. Di situ saya mulai percaya,” katanya.

Setelah itu, Nabila terus memasang arisannya.

Hingga ia mulai mengetahui bahwa arisan Ame bermasalah 10 Januari 2022.

Dari pengakuannya, kerugian yang dialami sarjana akuntansi ini pun cukup fantastis.

Totalnya sebesar Rp488 juta akumulasi dari 23 transaksi terakhir dari Februari – Maret 2021 silam.

“Rinciannya saya lupa berapa-berapa. Yang pasti sampai saat ini tidak ada mengembalikan dari terdakwa,” bebernya.

Dari hitung-hitungannya, ia sudah melakukan transaksi untuk arisan tersebut sebesar Rp1,1 Miliar.

“Yang saya transfer Rp1,1 miliar itu totalnya. Kalau Rp488 juta itu yang nggak dibayar,” bebernya.

Selain arisan, Nabila juga mengaku sempat beberapa kali meminjamkan uang kepada Ame.

Pertama 13 Januari 2021, Nabila meminjamkan uang sebesar Rp40 juta.

“Pinjam mengatasnamakan orang lain. Katanya buat modal usaha sate taichan di Kota Lama,” ujarnya.

Kemudian di 17 Januari 2021, ia kembali meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Pengakuan Nabila, Ame meminjam uang tersebut untuk keperluan beli rumah.

“Karena nggak bisa bayar saya minta ganti ke arisan,” ungkap Nabila.

Lantas majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menanyakan mengapa Nabila bisa begitu saja percaya kepada orang hingga begitu mudah mengeluarkan uang sebanyak itu.

Alasannya sangat sederhana, Nabila percaya karena Ame sering pamer hidup mewah di media sosial. Selain itu Ame istri penegak hukum.

“Kenal dua tahun track record bagus. Sering pamer hidup mewah di Instagram. Terus yang saya tahu suami dan mertuanya polisi jadi nggak mungkin nipu,” ujar Nabila.

Sementara itu, Mira Permata Eriyani juga mengaku jadi korban penipuan arisan Ame. Ia mengaku merugi Rp20 juta.

“Saya transfer dua kali. 14 Januari 2022 Rp10 juta. Dijanjikan keuntungan Rp5 juta. Lalu 4 Februari 10 juta dijanjikan keuntungan Rp2,5 juta. Nggak ada kembali semua,” bebernya.

Sama halnya Nabila, Permata mengaku tergiur ikut arisan Ame karena melihat penawaran di akun medsos pribadi Ame.

“Sebelumnya saya teman sama Ame sejak 2015. Mungkin karena ia punya usaha taichan. Juga pamer kekayaan,” imbuhnya.

Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, Ame menepis sejumlah pernyataan Nabila. Salah satunya soal tak adanya pengembalian uang.

Ame mengaku Nabila sudah menerima keuntungan dari arisan tersebut.

“Rp488 juta itu sudah keuntungan yang mulia. Saya sudah kembalikan uangnya,” kata Ame.

Merespons pernyataan Permata, Ame mengaku sudah mengembalikan uang Rp2 juta.

Sekadar diketahui, pada sidang perkara arisan bodong pertama ini Ame didakwa sejumlah pasal. Istri oknum polisi itu dijerat pasal berlapis.

Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan pasal 28 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkara ini ada tujuh orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp650 juta.

Selanjutnya akan digelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada Kamis (2/6) mendatang.