Nasional

Heboh Money Politics di Tapin, Dua Caleg Terancam Didiskualifikasi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Di balik heboh kasus politik uang atau money politics di Tapin, perlahan tersingkap…

Ilustrasi Politik Uang. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Di balik heboh kasus politik uang atau money politics di Tapin, perlahan tersingkap identitas oknum di kalangan penyelenggara pemilu, maupun calon legislatif atau caleg yang terlibat.

Terbaru, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kecamatan Salam Babaris, Tapin yang disinyalir terlibat praktik culas dan berkongkalikong dengan dua caleg, rupanya berjumlah tiga orang.

Nah, dari situ identitas dua oknum calon legislatif DPR RI penyuruh atau pemberi dana yang menyeret ketiganya perlahan mulai terungkap.

Baca Juga: Caleg Tersandung Money Politics di Banjarmasin, Gerindra Pasrah!

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie membenarkan kasus ini melibatkan dua caleg sekaligus. Inisialnya si caleg, kata dia, BHP dan H dari Partai Golkar.

Selanjutnya, pihak Bawaslu Kalsel akan memanggil dua caleg bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan dugaan politik uang pada Senin (22/4.

“Selain dua caleg itu, petugas KPPS dan PPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya tanpa membeber di mana pertemuan dilangsungkan.

Azhar bercerita, dugaan praktik jahat ini yang melibatkan penyelenggara pemilu ini bermula dari laporan seorang warga yang tak menerima pemberian uang di salah satu desa Kecamatan Salam Babaris.

“Kronologisnya, ada beberapa perwakilan KPPS yang membagikan kertas C6 dengan kartu pengenal dua caleg itu. Satu kartu pengenal dua caleg lengkap dengan bahan kampanye. Dengan dua lembar uang 50.000 rupiah,” katanya.

Secara umun, ada mantan PPK di Kecamatan Salam Babaris yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan politik uang BHP dan H.

“Sebelumnya, ada pertemuan KPPS dan mantan PPK itu. Meminta supaya C6 dibagi dengan kartu pengenal dan uang dua lembar 50.000 ribu. Begitu cerita awalnya,” bebernya.

Baca Juga: Sosok Empat Caleg Terindikasi Money Politics di Banjarmasin

Sampai kini, pihak pengawas pemilu masih melakukan investigasi lanjutan untuk mencari potensi dugaan pelanggaran di kecamatan lain, selain Salam Babaris.

Tidak menutup kemungkinan jika praktik politik uang juga terjadi di kecamatan lainnya.

Jika terbukti, dua caleg bersangkutan terancam pidana serta didiskualifasi dari proses pencalegan.

Hal ini merujuk Uu 523 ayat 2 larangan memberikan materi lainya pada masa tenang, dan ancamannya 4 tahun dan denda 48.000.000.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah