Kalsel

Heboh Kades di Kelumpang Tersangka Pungli, Giliran Apdesi Kotabaru Buka Suara

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menetapkan Afifudin Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kelumpang Hilir, sebagai…

Tim gabungan Kejari Kotabaru mengamankan Kades Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Afif atas dugaan pungutan liar. Foto: Ist

apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru resmi menetapkan Afifudin Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kelumpang Hilir, sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli).

Kasus dugaan pungli yang menyeret kades itu lantas mendapatkan atensi serius dari berbagai pihak. Termasuk Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad.

Terbaru, giliran Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotabaru angkat bicara.

Sekretaris Apdesi Kotabaru, Awaludin, amat menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan kades Tegalrejo.

Menurutnya, jabatan kades merupakan amanah yang mulia. Sudah semestinya menjadi sosok panutan bagi masyarakat, dan memiliki niat yang besar membangun dan memajukan desa.

“Sehingga, sangat tidak pantas jabatan ini malah dinodai dengan perilaku yang menyimpang, atau melanggar hukum,” ujar Awaludin.

Awaludin berharap para kades di Kotabaru belajar dari kasus Afifudin.

“Sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, untuk menjaga nama baik APDESI Kotabaru,” jelasnya.

Kades, kata dia, harus taat aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Sambungnya, gandenglah para tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan masyarakat untuk bersama merealisasikan pembangunan desa.

“Sekali lagi, mari rekan kades semua menjalankan amanah dengan baik, untuk sama-sama ikut andil dalam membangun daerah kita tercinta ini,” pungkas sekretaris Komisi II DPRD Kotabaru itu.

Praktik pungutan liar yang menyeret nama Afif rupanya sudah berlangsung sejak 2016 silam.

Afif diam-diam menarik pungutan di atas lahan yang diklaim milik desa dengan dasar berupa surat Keterangan Tanah (SKT).

“Jadi, seolah-olah pungutan itu sah, menurut tersangka. Tanpa ada payung hukum, dan Desa Tegalrejo hanya memiliki alas hak sepihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Intel, Dwi Hadi Purnomo kepada apahabar.com, Jumat (26/2).

Sementara ini jaksa telah menemukan 14 warga yang menjadi korban Afif.

Mereka semua adalah pemilik kios Pasar Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir

“Itu baru dari satu orang kolektor. Masih dua lagi yang akan dimintai keterangan,” ujar Dwi.

Hasil penyidikan sementara, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang kolektor, bernama Hari Purwanto.

Hari inilah yang diperintah Afif untuk memungut duit dari pedagang di Pasar Tegalrejo.

Rinciannya, delapan pedagang dipungut Rp5 ribu/hari, dan enam pedagang lainnya dipungut Rp100 ribu/bulan.

“Jadi itu, keterangan yang diperoleh dari satu orang. Masih ada dua orang kolektor lagi yang akan diperiksa,” pungkas Dwi didampingi Kasi Pidana Khusus, Armein Ramadhani.

Setoran tersebut disinyalir sebagai uang pelicin agar mereka bisa berjualan di sana.

Seharusnya untuk setiap usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa mesti memiliki payung hukum, atau melalui BUMDes.

“Ini tidak ada, hanya modal SKT,” ujarnya.

Lebih jauh, Kejari Kotabaru masih mendalami total kerugian warga dalam kasus pungli tersebut.

“Sejauh ini sudah ada 11 orang saksi yang kami periksa,” ujarnya.

Kronologi Penggeledahan

Kronologi Penggeledahan Kantor Kades di Kelumpang Kotabaru, Pintu Digembok hingga Dugaan Pungli Kios

Tim gabungan dari Kejari Kotabaru melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Kotabaru sejak Rabu (24/9).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Penggeledahan pagi itu dipimpin Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.

Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.

Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.

Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.

Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.

Jaksa sempat menghubungi Afif agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.

Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.

Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli. Sementara di hari kedua penggeledahan, jaksa mengamankan uang tunai Rp500 ribu dari kantor kades dan sekdes.

“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Dwi Hadi.