Heboh! Dugaan Saldo Brigadir J Nyaris Rp100 Triliun, PPATK Buka Suara 

Melalui akun YouTube miliknya, aktivis Irma Hutabarat mengunggah video yang membahas soal saldo rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Foto ilustrasi-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Melalui akun YouTube miliknya, aktivis Irma Hutabarat mengunggah video yang membahas soal saldo rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pembahasan di video itu, saldo rekening Brigadir J disebut mencapai Rp99,99 triliun.

Video memperlihat Irma berbincang dengan dengan Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka.

Dalam tayangan awal, diperlihatkan Surat Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi rekening Brigadir J yang dikeluarkan oleh BNI.

Surat tertanggal 18 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI.

Di dalam surat, disebut bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK. Rekening diminta untuk dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu lima hari.

Dalam surat itu juga tertera nilai nominal mencapai Rp99,99 triliun dengan jenis transaksi debet.

"Jadi itu Rp100 triliun, minus Rp1. Ini nilai nominal di rekening ini. Ini berdasarkan surat dari PPATK. Kalau ini dilakukan penghentian sementara, berarti angka ini benar," ucap Glenn dalam video.

"100 triliun itu ada? riil?" jawab Irma.

"Riil, kalau gak riil, BNI bisa bilang gak ada PPATK di rekening ini jadi gak perlu dihentikan," kata Glenn.

Penjelasan PPATK

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nominal Rp1 triliun itu bukan saldo milik Brigadir J, melainkan nilai maksimum untuk pembekuan rekening.

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Ivan dilansir CNN Indonesia, Jumat (25/11).

Ivan menjelaskan, setiap PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank secara otomatis akan mengatur jumlah maksimal melalui sistemnya.

Ia pun memberi contoh, jika bank mengatur nilai tertinggi Rp1 juta, tetapi nasabah bertransaksi hingga Rp5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp1 juta.