Nasional

Heboh Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat, Ketua RW Tak Tahu

apahabar.com, BANDUNG – Beredar di media sosial video sekelompok jemaah masjid di Kampung Sasak Bubur, Desa…

Sejumlah jemaah masjid di Bandung Barat yang mendeklarasikan diri sebagai Tentara Allah atau Jundullah. Foto: Detik

apahabar.com, BANDUNG – Beredar di media sosial video sekelompok jemaah masjid di Kampung Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Bandung Barat (KBB) mendeklarasikan pembentukan Jundullah atau Tentara Allah.

Dalam video berdurasi 2,51 menit itu, terlihat seorang pria yang bertindak sebagai pimpinan jemaahm berdiri di tengah dalam balutan gamis putih.

Pria yang diketahui bernama Erwan Sa’ad tersebut, mengucapkan deklarasi pembentukan jemaah Tentara Allah dibarengi jemaah.

“Deklarasi pembentukan Jundullah atau tentara Allah. Bahwa pada hari ini Jumat 1 Januari 2021 di Masjid Allah Sawah, Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB dibentuk suatu jemaah yang diberi nama Jundullah atau Tentara Allah dengan penanggungjawab Erwan Sa’and,” ucap sang pimpinan.

“Untuk bersama-sama Insya Allah berjuang membuktikan Al Quran surat ke-42 ayat 13 dan Al Quran surat ke-47 ayat ke-7 dengan semua komponen kaum muslimin dimana pun mereka berada,” tambahnya.

Merujuk isi deklarasi, Surat ke-42 dalam Al Quran adalah Asy Syura. Sementara ayat ke-13 surat Asy Syura berbunyi “Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya”.

Kemudian surat ke-47 dalam Al Quran adalah Surat Muhammad. Sedangkan ayat ke-7 berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.

Erwan sendiri dikenal sebagai ustad di RW 03 Desa Mekarmukti. Namun Ketua RW 03, Supiyandani, sama sekali tak mengetahui deklarasi pembentukan Jundullah.

“Jujur saya tidak tahu soal deklarasi itu, karena tidak diberitahukan kepada RT dan RW,” ungkap Supiyandani seperti dilansir Detik, Senin (4/1).

Diketahui bahwa Erwan memiliki jemaah di masjid tersebut, tapi tidak berdomisili di Kampung Sasak Bubur.

Pun deklarasi yang dilakukan di masjid itu melanggar protokol kesehatan, karena jemaah tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.

“Sebetulnya hal itu sangat disayangkan. Padahal kami terus mengingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tukas Supiyandani.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung Barat, Muhammad Ridwan, menjelaskan sedang mengecek informasi video tersebut ke pihak yang bersangkutan.

“Sebetulnya kami belum mengetahui maksud deklarasi itu. Jadi harus diketahui dulu tujuan deklarasi, sebelum ditentukan lurus atau menyimpang,” jelas Ridwan seperti dilansir CNN.

“Kalau bermaksud mengganggu keamanan masyarakat, tentu saja dilarang. Bukan hanya oleh MUI, juga aparat hukum,” tandasnya.