Kalsel

HBA ke-61, Kejari Ungkap Ada Penyelidikan Kasus Baru di PDAM HST

apahabar.com, BARABAI – Setelah menyeret 4 pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Hulu Sungai…

Kajari HST, Trimo saat membahas perkara Tipikor PDAM dengan Kasi Pidsus, Sahidanoor di ruang rapat Kejari, Kamis (22/7). Foto-apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – Setelah menyeret 4 pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Hulu Sungai Tengah (HST), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penyelidikan lagi di tubuh Tirta Dharma ini.

Hal itu diungkapkan Kajari HST, Trimo bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Dia menyebutkan perkara kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya; kasus Tipikor pengadaan bahan kimia, tawas yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kajari Trimo bersama para kepala seksi di Kejari HST usai upacara virtual puncak HBA ke 61, Kamis (22/7).Foto-apahabar.com/Lazuardi.

Trimo pilih irit bicara terkait kasus baru yang tengah diselidiki di tubuh PDAM HST ini. Yang pastinya bukan perkara lama melainkan ada perkara baru.

“Karena masih pemeriksaan, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Trimo usai mengikuti upacara virtual puncak HBA ke 61, Kamis (22/7).

Trimo janji, jika materi dan pemeriksaannya sudah lengkap, akan melaporkan perkembangannya.

“Setelah satu minggu atau dua minggu kemudian akan kami sampaikan secara bertahap,” tegas Trimo.

Perkara ini dikatakan Trimo akan terus berkembang, tidak menutup kemungkinan ada laporan dari masyarakat.

“Paradigma di Kejaksaan sekarang adalah transparansi dan keterbukaan. Kita senantiasa menghadirkan keadilan dan penegakan hukum di tengah masyarakat secara objektif, profesional dan proporsional,” tutup Trimo.

Mengingat kembali, 4 tersangka kasus korupsi pengadaan bahan kimia tawas sudah mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/7) lalu.

Para tersangka yakni, Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM HST, SBN dan KDA. Sedangkan dari pihak luar atau penyedia barang ada Direktur CV Trans Media Communications Barabai, ANZ dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, IS.

Jaksa menyebut ada kerugian negara dari hasil audit BPK dari pengadaan zat kimia tawas tahun 2018 hingga 2019. Nilainya Rp353 juta lebih.

“Tahun 2018, nilai kontrak (pembayaran) pengadaan tersebut Rp1.010.000.000, BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu, Rp147.934.545. Sedangkan tahun 2019 dari nilai kontrak Rp1.293.000.000 ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak Rp205.936.363,” kata Kajari HST, Trimo.

Ia mengatakan, proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang. Padahal anggarannya lebih dari Rp750 juta.

“Bahwa terhadap tersangka IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp 68 juta lebih pada Tahun 2018 dan Rp 130 juta lebih pada Tahun 2019,” terang Trimo.

Sedangkan terhadap tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai juga selaku penyedia barang ditemukan mark-up sebesar Rp 79 juta lebih pada tahun 2018 dan Rp 78 juta lebih pada Tahun 2019.

“Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas di PDAM HST tersebut,” katanya.

Trimo bilang, BPK menemukan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan harga terlalu mahal. Tidak ada pembanding dan tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga negara merugi.

“Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut,” tutup Trimo.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.