News

Hasil Lie Detector Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, Polri: Jujur

apahabar.com, JAKARTA – Polri telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan alias lie detector terhadap tersangka Bharada Richard…

Oleh Syarif
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

apahabar.com, JAKARTA - Polri telah melakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan aliaslie detectorterhadap tersangka Bharada Richard Eliezer aliasBharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, ketiganya disebut jujur.

“Barusan saya dapat hasil sementara ujipolygraphterhadap RE, RR dan KM, hasilnya ‘No Deception Indicated’ alias jujur,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Menurut Andi, penggunaanlie detectormenjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memperkuat temuan fakta dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk,” jelas dia, kutip Liputan6.com.

Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi dan saksi atas nama Susi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (6/9/2022) hari ini. Timsus akan menggunakan alat pendeteksi kebohongan ataulie detectordalam pemeriksaan tersebut, termasuk terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

“Namanya ujipolygraph,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Putri dan Susi menggunakanlie detectordilaksanakan di Puslabfor Sentul. Adapun untuk Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 7 September 2022.

“Rencananya seperti itu,” kata Andi.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga menjadi tersangkaobstruction of justiceatau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Yosua.

“Ya dari Timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus FS,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 September 2022.

Dedi belum membahas lebih jauh terkait pendalaman informasi yang diterima Timsus Polri tersebut. Sejauh ini, Polri masih fokus menuntaskan berkas lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU,” kata Dedi.

7 Tersangka Obstruction of Justice

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangkaobstruction of justiceterkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Para perwira Polri ini dianggap menghalangi proses pengusutan kasus pembunuhan Yosua.

Para tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo alias FS (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan alias HK (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), dan Kombes Agus Nurpatria alias ANP (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin alias AR (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo alias BW (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuk Putranto alias CP (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto alias IW (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait pernyataannya dalam sebuah video beredar di media sosial yang menyebut Ferdy Sambo bukan orang sembarangan dan bos mafia.

Menurut dia, keterangan dalam video itu direkam tanpa persetujuan darinya usai mengisi diskusi bersama para penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah.

“Sebelum pulang, obrol santai dengan teman-teman. Tanpa persetujuan ada yang merekam dan memposting. Itu kan tidak etis,” kata Taufan saat dihubungi, Senin 5 September 2022.

Taufan merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak yang merekam statementnya tersebut. Lantaran, tanpa seizin dan itu terjadi ketika melakukan obrolan bukan wawancara.

“Anyway, saya kecewa karena kok jurnalis bekerja seperti itu. Tapi sudah lah, apalagi sudah menjadi konsumsi publik,” kata dia.

Tim Khusus (Timsus) Polri mendalami dugaan keterlibatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta dalam kasus Ferdy Sambo.

Singgung Soal Kemampuan Ferdy Sambo

Adapun terkait pernyataan terkait Ferdy Sambo bos mafia, Taufan menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada kemampuan Sambo mengendalikan puluhan polisi untuk melakukan rekayasaobstruction of justice.

“Dia mampu mengendalikan puluhan polisi bahkan yang di luar kendalinya (Reskrim) serta melakukan rekayasaobstruction of justice, kan luar biasa itu,” ujarnya.

“Kata mafia kurang tepat kalau di publik, itu kan istilah obrolan informal sesama teman. Sayangnya direkam dan di posting,” tambah dia.

Walaupun kata bos mafia diakui tidak tepat diungkap ke publik, namun dalam beberapa kesempatan Taufan menegaskan apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam tindakanobstruction of justiceselayaknya tumor dalam Polri.

“Saya menggambarkan kelompok ini seperti tumor yang menggerogoti institusi Polri dan penegakan hukum. Makanya Kapolri harus berani ambil tindakan tegas membuang semua elemen tumornya,” sebutnya.