Kalsel

Hasil Hubungan di Luar Nikah, Fakta di Balik Penemuan Jasad Bayi di Tabunganen Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Pengungkapan kasus pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana RT 04 di Kecamatan Tabunganen,…

Polisi mengidentifikasi jasad bayi yang ditemukan mengapung di sungai Desa Desa Beringin Kencana RT 04 di Kecamatan Tabunganen. Foto-Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Pengungkapan kasus pembuangan bayi di Desa Beringin Kencana RT 04 di Kecamatan Tabunganen, juga memunculkan sejumlah fakta.

Kasus ini mencuat setelah dua warga desa setempat, menemukan jasad bayi laki-laki yang mengapung di sungai, Sabtu (29/5) pagi.

Penemuan ini sempat menjadi misteri, lantaran keterbatasan petunjuk. Pun tidak seorang pun warga sekitar yang menyaksikan hal-hal mencurigakan.

Akhirnya berkat kerja keras, Satreskrim Polres Barito Kuala bersama Polsek Tabunganen berhasil mengungkap misteri tersebut.

Selengkapnya dihalaman selanjutnya:

Seorang tersangka berinisial A (20), juga sudah diamankan, Senin (31/5). Proses penangkapan perempuan ini berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.

Tidak hanya mengamankan tersangka, terdapat fakta lain yang ditemukan penyidik dalam kejadian tersebut. Salah satunya adalah bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah.

“Awalnya tersangka yang masih duduk di sekolah kelas XII, berpacaran dengan pemuda dari desa lain,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatreskrim Iptu Suparli, Minggu (6/6).

Akibat terlalu dekat dan tanpa pengawasan, mereka melakukan hubungan suami istri yang menyebabkan A hamil.

Agar tidak ketahuan orang tua dan warga sekitar, A menyembunyikan kehamilan dengan cara menutupi bagian perut menggunakan korset.

Kemudian 27 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 tanpa sepengetahuan orang lain, A melahirkan di jamban yang berada di sungai depan rumah.

“Dalam proses melahirkan, bayi tersebut langsung jatuh ke air dan tersangka tak berupaya melakukan pertolongan,” beber Suparli.

“Kemudian jasad bayi itu ditemukan warga mengapung tak jauh dari jamban beberapa hari berselang,” tambahnya.

Sementara sebelum ditetapkan sebagai pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa perut A terlihat sedikit lebih besar, lalu tiba-tiba mengecil pascakejadian.

Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan menanyakan kepada beberapa saksi. Seberkas titik terang pun mulai terlihat.

“Saya meminta petugas kesehatan dari Puskesmas Tabunganen mendampingi kami untuk melakukan pemeriksaan di rumah tersangka,” ungkap Suparli.

“Hasilnya tersangka dalam masa nifas atau pascamelahirkan. Kemudian tersangka mengakui semua perbuatan,” tandasnya.

Di sisi lain, pacar pelaku juga telah dimintai keterangan, tapi diputuskan tidak memenuhi unsur delik pidana.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76 c UU RI No35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Misteri Jasad Bayi di Tabunganen Batola, Polisi Lakukan Visum

Polres Batola Ungkap Misteri Pembuang Bayi di Sungai Tabunganen