Hasanuddin Murad Ingatkan Masyarakat Tugas Pokok dan Fungsi Dewan

Serap aspirasi masyarakat BH Hasanuddin Murad Ingatkan tugas pokok dan fungsi dewan.

H Hasanuddin Murad saat menyerap aspirasi masyarakat Batola. Foto-Humas DPRD Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN - Serap aspirasi, H Hasanuddin Murad harapkan masyarakat Batola memahami fungsi dan tugas pokok dewan l

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan ini saat kegiatan reses di Desa Batik dan Desa Lepasan Kecamatan Bakumpai. 

"Dengan reses ini kita mengharapkan agar masyarakat memahami fungsi dan tugas DPRD," tekannya.

Hasanuddin Murad juga menambahkan untuk mempermudah menampung aspirasi masyarakat, dirinya meminta ketua Rukun Tetangga (RT) untuk merumuskan apa-apa saja yang perlu disampaikan. 

"Menampung aspirasi dari mereka, untuk efektifnya kita minta ketua RT yang merumuskan apa-apa saja yang akan disampaikan kepada kita. Dari pada melalui tanya jawab yang mungkin kurang efektif menurut saya. Jadi saya meminta tertulis supaya lebih jelas dimana tempat yang disampaikan masalah apa yang disampaikan oleh masyarakat," paparnya.

Lebih lanjut H. Hasanuddin Murad menambahkan, setelah pokok pikiran (pokir) masyarakat memenuhi persyaratan maka dengan sendirinya pokir tersebut akan masuk ke sistem yang ada. 

"Tindak lanjut untuk pokir memenuhi persyaratan dengan sendirinya saja dia akan masuk ke sistem dengan sendiri. , Apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan terhapus dengan sendirinya aspirasi masyarakat, jadi ini juga harus dipahami oleh masyarakat juga. Jadi kembali kepada kewenangan tidak semua aspirasi masyarakat bisa kita sampaikan ke provinsi dan bisa direalisasikan, tergantung kepada apakah dia masuk kedalam kriteria sistem," tekannya. 

Sementara itu Ketua RT 1, Hadrian meminta untuk perbaikan jalan yang rusak dan pembuatan siring diperbatasan jalan RT 1 dan 2 di Desa Batik.