Kekayaan Tidak Wajar

Harta Kekayaan Tidak Wajar, Kemenkeu Ancam Pecat 69 Pegawainya

Kemenkeu mengancam pemecatan terhadap 69 pegawainya, karena memiliki nilai harta kekayaan yang tidak wajar.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa. Foto: tangkapan layar

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam pemecatan terhadap 69 pegawainya, karena memiliki nilai harta kekayaan yang tidak wajar. Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkeu telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Awan menyebut ada indikasi kasus serupa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Terhadap pegawai dengan profil risiko pegawai merah, Inspektorat Jenderal telah menjalankan program pemeriksaan. Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut,” ungkap Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Proses pemanggilan sudah dimulai sejak Senin (6/3). Sebanyak 10 pegawai telah diperiksa dan diharapkan pemeriksaan akan selesai dalam dua minggu.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Eko Darmanto Klarifikasi Semua Harta Kekayaannya

Awan memastikan telah melakukan penelusuran terhadap para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah tersebut. Penelusuran dilakukan dengan mengkaji data berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021.

Data LHKPN akan menunjukkan ada tidaknya dugaan atas kepemilikan harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya. Selain dilakukan pemanggilan, inspektorat juga  akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi hasil klarifikasi dan pemeriksaan kita itu, tidak berhenti sebetulnya. Jadi kita lanjutkan pada proses atau tahap berikutnya bisa sampai investigasi,” kata Awan.

Baca Juga: KPK Mulai Penyelidikan Kasus Kejanggalan Harta Rafael Alun

Jika pada tahap investigasi, ditemukan bukti kuat harta kekayaan yang tidak wajar, para pegawai tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin.

“Bisa sampai penjatuhan disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat,” pungkasnya.