Sidang Kasus Lord Luhut

Haris-Fatia Divonis Bebas, Eks Penyidik KPK: Kemenangan Demokrasi

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap gembira melihat vonis bebas majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur terhadap Haris Azhar dan Fatia

Haris dan Fatia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto:YudiPurnomo)

apahabar.com, JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo gembira melihat vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kasus pencemaran nama baik.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

"Keputusan tersebut merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin," ujar Yudi dalam keterangannya yang diterima apahabar.com, Senin (8/1).

Adapun, Yudi menilai Haris dan Fatia dibebaskan karena adanya kerja keras penasehat hukum yang sudah membuktikan kepada kliennya dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Jaksa ‘Pikir-Pikir’ Tanggapi Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia

Padahal keduanya sudah dituntut masing-masing penjara dengan kurun waktu 4 tahun dan 3,5 tahun.

"Haris-Fatia memang nyatanya tidak bersalah dan juga kebijakan Hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada," ujarnya.

Penting diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Breaking! Sidang Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia Divonis Bebas

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah atas kasus tersebut.

“Memutuskan, Menyatakan Terdakwa (Haris dan Fatia) tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Cokorda Gede Arthana di persidangan.