Kalsel

Hari Konsumen Nasional 2020, Dinas Perdagangan Kalsel Upayakan Perlindungan Konsumen

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 kini dihadapkan pada perubahan yang…

Acara talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional 2020. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Peredaran barang dan jasa di masa pandemi Covid-19 kini dihadapkan pada perubahan yang sangat ketat.

Terlebih lagi adanya tanggung jawab pelaku usaha di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Untuk itu, Dinas Perdagangan Kalsel mengupayakan untuk menghindarkan diri dari dampak negatif penggunaan suatu barang. Caranya dengan lebih cermat memilih barang dan jasa yang akan digunakan.

"Konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan, termasuk menghindari jadi korban promosi produk yang tidak sesuai kualitasnya atau perbuatan curang dari pelaku usaha," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani dalam talkshow peringatan Hari Konsumen Nasional 2020.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan terus berupaya memberikan pemahaman hak dan kewajiban konsumen.

Sehingga diharapkan dapat lebih teliti dan cerdas dalam memilih produk yang akan digunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, yakni tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, perhatikan label dan manual kartu garansi yang berbahasa Indonesia, pastikan produk sudah bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI), memerhatikan masa kedaluarsa, serta membeli sesuai kebutuhan dan bukan keinginan semata.

"Termasuk menggunakan produk lokal dan berbelanja pada pedagang tradisional," tambahnya lagi.

Dalam talkshow yang mengangkat tema “Upaya Perlindungan Konsumen di Masa New Normal”, juga dipaparkan berbagai upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perdagangan, seperti melalui sosialisasi, kerja sama dengan pihak terkait seperti Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKPSM) dan instansi terkait lainnya.

Tak lupa juga dengan secara ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, mainan anak dan pakaian bayi, hingga produk elektronik dan rumah tangga.

Pentingnya pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat juga dibenarkan oleh Drs. H. G. Kakerissa, Apt., Kepala Balai Besar POM Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya tak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari konsumsi produk obat dan makanan, namun juga untuk mendorong kemandirian pelaku usaha dalam menjamin keamanan produknya.

Khusus obat dan makanan, menurutnya ada sejumlah target, yakni obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

"Pengawasan yang dilakukan mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menjelaskan kebijakan keamanan pangan. Di mana keamanan pangan adalah upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, meruikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat," tuturnya.

Hal itu pula yang mendasari BPOM terus melakukan pengawasan dari pre-market hingga post-market, atau mulai dari proses produksi hingga ke tangan konsumen.

Ia menjelaskan pemahaman terkait keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus disebarluaskan dalam pembangunan SDM yang sehat, tangguh dan berkualitas.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan menyampaikan lembaganya merupakan tempat pengaduan konsumen terkait kerugian yang dirasakan di luar pengadilan umum, dengan proses yang cepat dan sederhana tanpa dipungut biaya.

Sengketa yang dapat ditindaklanjuti berupa sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen akhir dari produk untuk dikonsumsi sendiri/keluarga, tidak sedang diadukan ke lembaga lain, sudah mengajukan keberatan ke pelaku usaha dan bukan merupakan barang/jasa ilegal.

Langkah tersebut sudah dilindungi sejumlah payung hukum, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2017 tentang BPSK.

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Puja Mandela