Hari Konstitusi Republik Indonesia

Hari Konstitusi Republik Indonesia, Ini Sejarah Terbentuknya

Setelah merayakan HUT RI pada 17 Agustus, sehari setelahnya Indonesia juga memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus.

Hari Konstitusi Indonesia. Foto: dok. freepik

apahabar.com, JAKARTA - Setelah merayakan HUT RI pada 17 Agustus, sehari setelahnya Indonesia juga memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agustus.

Hari Konstitusi Indonesia, yang terjadi tepat setelah Hari Kemerdekaan RI mengacu pada disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai), untuk menjamin persatuan setelah proklamasi kemerdekaan RI.

Sejarah Hari Konstitusi Indonesia

Dilansir situs Universitas Gadjah Mada (UGM), UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei hingga 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).

Saat itu, Ketua BPUPKI yaitu Ir. Soekarno dan Wakilnya Drs. Moh. Hatta beserta 19 anggota lainnya yang merupakan berwakilan dari wilayah di Indonesia, seperti Jawa, Sumatera, serta Kalimantan, Maluku dan Sunda.

BPUPKI kemudian menetapkan tim khusus untuk menyusun konstitusi kemerdekaan Indonesia, yang kemudian menjadi cikal bakal UUD 1945. Adapun para tokoh yang merumuskan hal ini adalah Dr. Radjiman Widiodinigrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatera).

Baca Juga: 15 Agustus 1945, Sejarah Kemerdekaan Terjadinya Kekosongan Kekuasaan di Indonesia

Setelah hari kemerdekaannya, Indonesia membutuhkan akan sebuah konstitusi sebagai dasar negara, yang kemudian disahkannya Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara.

Tapi Hari Konstitusi Indonesia disahkan oleh Presiden SBY pada 10 September 2008. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  secara resmi menetapkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Selain memperingati Hari Konstitusi RI, tanggal 18 Agustus juga diketahui sebagai hari memperingati MPR RI.