Kalsel

Hari Kedua Uji Kelaikan di Kintap, Ratusan Angkutan Terjaring

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan angkutan terjaring razia pada hari kedua uji kelaikan di jembatan timbang Kintap,…

Ratusan angkutan terjaring razia pada hari kedua uji kelaikan di jembatan timbang Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Foto- istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratusan angkutan terjaring razia pada hari kedua uji kelaikan di jembatan timbang Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Adapun operasi kelaikan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan sejak Rabu (27/11) kemarin.

“Pada hari kedua dari 127 angkutan yang diperiksa, sebanyak 46 melanggar ketentuan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) BPTD XV Kalsel, Ade Supriadi kepada apahabar.com, pagi tadi.

Sebelumnya, di hari pertama melakukan uji kelaikan, pihaknya menindak sebanyak 69 pelanggar.

Dipilihnya lokasi tersebut hanyalah sebagai pendampingan awal kepada petugas di Jembatan Timbang Kintap.

“Nanti ke depannya, di lokasi ini akan diberlakukan penegakkan hukum setiap hari,” katanya.

Dalam pemeriksaan, ratusan angkutan yang terjaring diperiksa satu per satu.

Yakni, kelengkapan dokumen administrasi angkutan barang antara lain Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lain-lain.

Selanjutnya, penimbangan terhadap muatan yang diangkut sehingga dapat dipastikan kondisi over loading dan over dimension.

Juga, pemeriksaan kondisi fisik angkutan barang yang meliputi unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang ('ramp-check').

Apabila ditemui pengemudi yang tidak memenuhi standar dalam administrasi maupun teknisnya, maka pihaknya memberlakukan tilang.

Selanjutnya, berkas-berkas tilang tersebut akan diserahkan ke Kantor Pengadilan Kabupaten Tanah Laut.

Adapun, maksud dari kegiatan itu untuk menjamin tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan, bagi operasional dan angkutan barang secara nyata, sebagai upaya mewujudkan peningkatan keselamatan.

Kegiatan penegakan hukum terhadap kelaikan angkutan barang tersebut, kata dia, memiliki sejumlah tujuan yang ingin dicapai.

Antara lain, meningkatakan keselamatan berlalu-lintas di jalan, terutama bagi pengguna jalan lain.

Membantu menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat operasional angkutan barang yang 'over loading' dan 'over dimension'.

Mencegah terjadinya kemacetan, demi mewujudkan keteraturan dalam berlalu lintas yang aman, nyaman, selamat, tertib dan lancar.

Memberikan pengayoman dan pelayanan keamanan atau keselamatan, bagi pengguna jalan lainnya, sehingga tetap terjaga tingkat produktifitas masyarakat.

Membangun budaya tertib berlalu-lintas. Memberikan edukasi, khususnya kepada pengusaha atau pengemudi angkutan barang serta kepada seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan barang.

Terakhir, imbaua kepada masyarakat, khususnya pengusaha angkutan atau pengemudi untuk menjaga kendaraannya agar tetap dalam kondisi layak jalan, baik secara adminstrasi maupun teknis agar tercipta kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu-lintas.

Pada kegiatan tersebut juga terlibat stakeholders atau pemangku kepentingan lain seperti Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Dinas Perhubugan Kabupaten Tanah Laut serta Koramil setempat.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan pihaknya hingga beberapa hari ke depan, 27 November-29 November 2019 di lokasi yang sama.

Baca Juga: BPTD XV Kalsel Tindak 69 Pelanggar di Jembatan Timbang Kintap

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah