News

Hari Ini, Sidang Kasus HAM Berat Paniai Digelar, 200 Brimob Disiagakan

apahabar.com, JAKARTA – 200 personel Brimob disiagakan untuk mengawal sidang perdana pelanggaran hak asasi manusia (HAM)…

Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto-Net.

apahabar.com, JAKARTA – 200 personel Brimob disiagakan untuk mengawal sidang perdana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua, Paniai Berdarah. Sidang tersebut digelar hari ini, Rabu (21/9), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan sidang tersebut dikawal oleh sekitar 200 personel brimob.

“Pagi ini sudah siap brimob personil sekitar 200 orang dan wartawan dari Australia juga hadir,” kata Sobandi, dilansir CNN Indonesia.

Sobandi menyebut sidang dibuka untuk umum. Menurutnya, banyak berbagai elemen turut memantau jalannya sidang kasus pelanggaran HAM Berat ini, mulai dari lembaga pemerintah sampai sipil.

“Banyak pemantau baik dari Pemerintah (Kemenkopolhukam, KSP), dari KY dan dari LSM seperti Amnesty Internasional, LBH makassar, Kontras, dan lain lain,” katanya.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan pihaknya menerjunkan pasukan untuk menjaga sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

“Kita kerahkan dua satuan setingkat Kompol di PN Makassar,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Dari pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, terlihat dua kendaraan taktis milik Brimob Polda Sulawesi Selatan dikerahkan. Kendaraan tersebut terparkir di dalam halaman PN Makassar.

Pengamanan untuk memasuki area persidangan juga diperketat. Petugas kepolisian memeriksa setiap pengunjung sidang. Satu-persatu melewati pemeriksaan dengan metal detektor.

Dalam kasus berdarah ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.

Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan atau Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.

Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.

Pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.

Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Ia juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.