Nasional

Hari Ini Polda Metro Jaya Panggil Anies Baswedan Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq

apahabar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran Protokol kesehatan…

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (02/01). Foto-Antara/Ricky Prayoga

apahabar.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran Protokol kesehatan acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

Polda Metro Jaya bakal mengklarifikasi atau memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada hari ini, Selasa (17/11/2020).

Anies bakal diklarifikasi soal kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA : Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Gara-gara Lalai Prokes, Ini Penggantinya

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang dikantongi Okezone, Anies rencananya dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Anies akan diklarifikasi di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dugaan pelanggaran penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan itu terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diduga, pelanggaran itu terjadi pada saat pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto-Net

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq.

Sementara itu, PKS selaku partai pendukung Gubernur DKI Jakarta, menyebut Anies sudah menegakkan aturan.

“Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan,” ucap Penasihat Fraksi PKS DKI Jakarta, Suhaimi, saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

“(Soal pemanggilan) saya belum tahu suratnya bagaimana, pemanggilannya (tentang apa),” katanya.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, sampai dengan pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.

“Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itukan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu,” ujarnya.