Perdagangan Emas

Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Harga emas batangan Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (29/3) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.082.000 per gram.

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan menjadi Rp1,064 juta per gram pada Selasa (14/3) dari harga Senin (13/3) Rp1,054 juta per gram dan harga akhir pekan lalu berada di level Rp1,049 juta per gram karena sejalan dengan penguatan harga emas dunia. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (29/3) pagi, naik Rp5.000 menjadi Rp1.082.000 per gram.

Pada perdagangan Selasa (28/3), harga emas batangan Antam berada di level Rp1.077.000 per gram.

Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp967.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (28/3) sebesar Rp962.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Emak-Emak Nekat Gasak Emas di Balikpapan, Aksinya Tertangkap CCTV

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp591.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.082.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.104.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.131.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.185.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.315.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp51.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp102.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp255.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp511.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.022.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.