Nasional

Hari Ini, Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

apahabar.com, JAKARTA – Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD akan diperiksa…

Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD. Foto: Instagram

apahabar.com, JAKARTA – Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan video syur yang melibatkan mereka berdua.

Namun, belum dipastikan apakah keduanya bakal hadir atau tidak.

"Saudari GA dan saudara MYD kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka Senin (4 Januari 2021) pukul 10.00 WIB, hadir tidaknya kita lihat saja besok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, seperti dilansir Okezone, Minggu (3/1).

Menurutnya, Gisel dan MYD bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Gisel sudah mengakui kalau pemeran wanita dalam video syur itu adalah dia, begitu juga dengan MYD.

“Saudara GA ini yang membuat (merekam) langsung dengan handphone sehingga diancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” tuturnya.

Adapun Gisel dan MYD bakal diperiksa polisi berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadapnya. Kepada polisi, Gisel mengakui kalau video mesum itu dibuat pasca dia dan MYD mabuk-mabukan.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.