Hari Ini, Giliran Kantor Dinas PU dan PDAM Kapuas Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus Tipikor di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (29/3).

Seorang sekuriti berjaga di depan Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (29/3).

Kali ini penggeledahan dilakukan tim KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Selain itu tim KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jalan Mahakam Kuala Kapuas.

Baca Juga: Pasca-Bupati Kapuas Tersangka KPK, Wabup Nafiah Ibnor: Pemerintahan Tetap Normal Saja

Tim KPK datang ke Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan 4 buah mobil minibus.

Sedangkan di Kantor PDAM tim KPK juga datang sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan 3 buah mobil minibus.

Dari pantauan apahabar.com terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK, pintu depan Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas tampak ditutup. Seorang petugas sekuriti berjaga di depan pintu kantor tersebut.

Baca Juga: Keluar dari Kantor Bupati Kapuas, Tim KPK Angkut Dua Koper Besar

"Petugas KPK yang minta agar pintu ditutup. Yang boleh masuk hanya pegawai kantor ini saja," kata sekuriti yang berjaga di depan Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas itu kepada wartawan.

Sementara di Kantor PDAM menurut informasi tim KPK melakukan penggeledahan di ruangan direktur dan ruangan bagian keuangan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Kapuas dan Istri Tiba di KPK!

Penggeledahan di kantor perusahaan pengolah air bersih itu juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Bahkan tak hanya dua kantor itu saja, kabarnya tim lembaga anti rasuah juga akan melakukan pengeledahan di beberapa kantor lainnya.

Hingga pukul 10.43 WIB penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Dinas PUPRPKP dan Kantor PDAM Kapuas masih berlangsung. 

Baca Juga: Terjerat Suap, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Sebelumnya KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni lantaran memangkas uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menambal kebutuhan kampanye.

Sebab pasutri politisi tersebut secara bersama-sama berkandidat dan menyunat dana ASN sebesar Rp8,7 miliar. Ben saat itu maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.

"Uang yang diterima sekitar Rp8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Untuk itu KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya. Uang itu diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas.

Bahkan pihak swasta pun dimintai jatah sehingga total mencapai Rp 8,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.

Terlebih istri Bupati Kapuas ikut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintah pimpinan SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi," beber Jonanis.

Di sisi lain, Ben beserta istrinya juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Pileg 2019.

Termasuk uang hasil sunat uang ASN dialirkan untuk membayar lembaga survei nasional demi menopang kesuksesan Pilkada Kalteng dan Pileg 2019.

"Dari jumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga untuk digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," pungkasnya.